Matapublik.net-Luwu utara, Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Utara melakukan sidak di tempat hiburan malam di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, pasca rapat dengar pendapat bersama Forum Komunikasi LSM PERS Kab. Luwu Utara. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah botol miras dan beberapa pelayan tempat hiburan malam. kamis 3 Juli 2025.
Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja, Sulpiadi, menyampaikan himbauan kepada pemilik warung makan dan penghuni kos-kosan agar tetap pada regulasi yang ada. Sulpiadi juga menerangkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja telah membuatkan surat pernyataan untuk pemilik warung dan rumah bernyanyi yang masih menjual miras tanpa izin. Jika ada warung yang masih menjual miras tanpa izin, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penutupan permanen.
Dalam sidak tersebut, juga hadir Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Anggota dan ketua Forum FK LSM-PERS Luwu Utara. Dinas Kesehatan Luwu Utara melakukan deteksi penyakit HIV kepada para pelayan cafe, sementara Dinas Perizinan dan Sosial melakukan pendataan. 
Sulpiadi berharap bahwa dengan adanya sidak ini, masyarakat dapat lebih menjaga tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan. Sulpiadi juga meminta teman-teman dari Forum ikut aktif melaporkan jika masih ada kegiatan yang ilegal agar secepatnya dilakukan penutupan permanen. Dengan adanya sidak ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar peraturan daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar peraturan. Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara efektif.
@BR
















