Matapublik.net- Palu,Kuasa hukum jurnalis media online, Handly Mangkali, Dr. Muslimin Budiman, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada kliennya terkesan dipaksakan. Menurut Budiman, berita yang dijadikan objek dalam aduan tersebut tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik karena tidak menyebutkan nama atau identitas orang yang dimaksud secara jelas.
Budiman, yang juga ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng, menjelaskan bahwa unsur pencemaran nama baik dalam perkara ini tidak terpenuhi secara formil. Ia merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mensyaratkan adanya materi berita yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dilakukan dengan sengaja, dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas.
Dalam berita yang dimaksud, identitas para pihak tidak disebutkan secara spesifik, seperti nama lengkap, alamat, atau keterangan personal lainnya. Bahkan, berita tersebut tidak mencantumkan foto pihak yang dimaksud. Budiman menilai bahwa penggunaan kata “bos”, “A”, dan “bunga” dalam berita tersebut bersifat umum dan tidak spesifik.
Budiman juga menyayangkan penyidik yang membawa perkara ini ke pelanggaran UU ITE, sementara mestinya permasalahan ini diseret ke ranah dugaan pelanggaran UU Pers. Menurutnya, berita tersebut menyadur informasi dari sumber berita terpercaya, identitas disamarkan, dan tidak bersifat menghakimi karena menggunakan kata “dugaan”.
Beban pembuktian dalam perkara ini ada pada pihak pelapor, yang harus membuktikan bahwa dirinya yang dimaksud dalam pemberitaan. Budiman berharap bahwa perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional.
*Redaksi:* Berita ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif tentang kasus pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada jurnalis Handly Mangkali. Kami berharap bahwa pihak kepolisian dapat mempertimbangkan pendapat kuasa hukum dan menyelesaikan perkara ini secara adil.
@rls