Redaksi Mata Publik

oleh

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Organisasi Pers: Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI)

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)

Penerbit : PT MEDIA MATA PUBLIK

NOMOR INDUK BERUSAHA : 2904250026876

NOMOR : AHU-018076.AH.01.30.Tahun 2025

Dewan Penasehat/Pembina: DR (HC) Ismail Djafar, SE. MSi, Arham MSi La Palellung, SE., MH., Agro Jailani, Muh. Nur. SH,

Pemimpin Umum/Perusahaan :I Made Suardika

PemimpinRedaksi: Baso Rusdianto

Redaktur Pelaksana/Sidang Redaksi: Made, Adi Gamal Najamuddin, Bang AMSi.

Konsultan Hukum: Muhammad Hazairin, Herwan, Muh. Nur SH. IRWAN ABD HAMID, S.H.,M.H.

Jurnalis & Biro: Andi Triska, Nurmaida, M. Kamaruddin, Mulyadi, Nasruddin, Makmur, Jailani, Ishal Batara, Saipul, Ali Sahar, Didit, Jon, Suhardi, Faisal Mannan,  Lisa.M, Sardi Tahan, Suhendri Barus, Nasir, Kasianus Jehamin, Peru Artadi, ,Adi Sanjaya, Baharuddin, , Untung, Sugiono, Aldi Saputra, Rinto harahap, Maelan, Purwansyah

Koresponden: Ivan, Ernawati

Alamat Redaksi:

  • Jl. Daendles KM 1, Modinan Brosot Galur Kulon Progo Yogyakarta.
  • DSN Karambua Timur, Desa/Kelurahan Karambua, Kec. Wotu,Kab. Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan

Telp/WA Redaksi:

  • I Made Suardika 085705291008
  • Baso Rusdianto 085821771255/085232074094

Disclaimer: Personel redaksi dan bisnis Matapublik.net dilengkapi oleh kartu identitas resmi, dan dilarang menerima atau meminta pemberian apa pun dari narasumber/klien.