Redaksi Mata Publik

oleh

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Organisasi Pers: Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI)

Penerbit:PT. NARASI AMSINET MEDIA

Pemimpin Perusahaan:Bang AMSi Petta Lellung

Dewan Penasehat/Pembina: DR (HC) Ismail Djafar, SE. MSi, Agro Jailani, Muh. Nur. SH,

Pimpinan Umum : I Made Suardika

PimpinanRedaksi: Baso RusdiantoÂ

Redaktur Pelaksana/Sidang Redaksi: Made, Adi Gamal Najamuddin, Bang AMSi.

Konsultan Hukum: Muhammad Hazairin, Herwan, Muh. Nur SH.

Jurnalis & Biro: Andi Triska, Nurmaida, M. Kamaruddin, Mulyadi, Nasruddin, Makmur, Jailani, Ishal Batara, Saipul, Ali Sahar, Didit, Jon, Suhardi, Faisal Mannan,  Lisa.M, Sardi Tahan, Suhendri Barus, Nasir, Kasianus Jehamin, Peru Artadi, ,Adi Sanjaya, Baharuddin, Nirwan, Untung, Sugiono, Aldi Saputra, Rinto harahap

Koresponden: Ivan, Ernawati

Alamat Redaksi:

  • Jl. Daendles KM 1, Modinan Brosot Galur Kulon Progo Yogyakarta.
  • Jalan Trans Malili Kabupaten Luwu Timur

Telp/WA Redaksi: 0853258704424