Kades dan KPH Tolak Pembukaan Lahan HPT Desa Tamboke, Kasus Diserahkan ke Gakkum KLHK, Aktivis Siap Kawal*

banner 400x130

_LUWU UTARA_ – Aktivitas pembukaan lahan dan pembuatan jalan sepanjang lebih dari 1 kilometer menggunakan alat berat di kawasan Hutan Areal Produksi terbatas (HPT) Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, menuai penolakan tegas dari Pemerintah Desa dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat. Kasus ini kini diserahkan ke jalur penegakan hukum.

Kepala Desa Tamboke menegaskan sejak awal pihaknya bersama masyarakat telah melarang pengoperasian alat berat di lokasi tersebut. Menurutnya, aktivitas masif di kawasan hulu sangat berisiko merusak lingkungan dan mengancam sumber air bersih warga.

banner 400x130

“Lokasi itu dekat sumber air PDAM dan sungai besar, tanahnya rawan longsor. Kalau pepohonan dirusak, bencana lingkungan dan krisis air tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

Pihak desa pun menolak menandatangani usulan kegiatan yang melibatkan alat berat dan penebangan, karena dinilai melanggar aturan serta merugikan masyarakat.

Senada dengan itu, perwakilan KPH Luwu Utara, Nita, mengonfirmasi pihaknya turun langsung melakukan penindakan. Petugas mendapati penebangan pohon besar dan pembukaan jalan yang merusak struktur kawasan.

“Kami hentikan operasional ekskavator dan amankan dua unit gergaji mesin sebagai barang bukti. Penggunaan alat berat dalam kawasan hutan produksi harus termuat dalam RKPS (Rencana Kerja Perhutanan Sosial) dan diperuntukkan buat pemulihan ekosistem,” ujar Nita.

Kini KPH sedang menyusun laporan kejadian lengkap beserta peta lokasi untuk diserahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK guna proses pidana kehutanan. Selain itu, surat telah dikirim ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) untuk meminta evaluasi total atau pembekuan izin pengelolaan, karena dinilai melanggar petunjuk teknis dan tidak pernah melapor perkembangan kegiatan.

Guna menjaga keutuhan barang bukti, KPH sudah berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara untuk mengamankan posisi alat berat.

“Saya sudah laporkan ke Kasat Reskrim agar alat berat tetap diam di lokasi, sehingga tim dari provinsi dapat memeriksanya sebagai barang bukti sah,” tutup Nita.

Merespons hal ini, *Rispandi, Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup*, mendesak Gakkum KLHK segera menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan.
“Kami minta sidak segera dilakukan. Jika ditemukan oknum aparat terlibat, harus diproses sesuai undang-undang secara transparan. Masyarakat harus tahu bahwa hutan tidak boleh digarap sembarangan tanpa aturan kehutanan,” tegas Rispandi.

Ia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, mengingat fakta pelanggaran yang telah disampaikan secara jelas oleh Kepala Desa maupun pihak KPH.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *