SOPPENG – Aktivitas tambang yang diduga ilegal kembali memicu keresahan warga, kali ini di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Warga lokal, terutama yang tinggal dekat dengan bantaran sungai, mulai khawatir dampak lingkungan akan semakin parah jika aparat terus membiarkan aktivitas ini berjalan tanpa tindakan tegas.
Pantauan media di lokasi pada 7 Mei 2025 menunjukkan sebuah alat berat jenis Kobelco VC.200 sedang beroperasi aktif, mengeruk material batu dari kawasan yang diduga berada di daerah aliran sungai (DAS). Sejumlah dump truck tampak mengantri untuk mengangkut material hasil tambang ke luar lokasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya, “Sudah dua hari ini mobil-mobil ambil material dari sungai. Kami tidak tahu dibawa ke mana, tapi kami bisa lihat dampaknya. Sawah mulai terkikis, rumah warga juga ada yang nyaris hanyut kalau banjir datang.”
Warga pun menuntut aparat penegak hukum agar tidak menutup mata. “Kami ingin aparat bertindak. Jangan sampai Soppeng jadi contoh buruk soal pembiaran tambang ilegal,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman Matasa, SH, MH, mengatakan belum mengetahui lokasi tambang tersebut. “Saya tidak tahu itu lokasinya di mana. Mohon dikirim dokumentasinya hari ini, nanti kami cek untuk pastikan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Ketua LHI Kecam Keras, Desak Penindakan dan Evaluasi Sistemik
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Tim Monitoring dan Investigasi Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, melontarkan pernyataan keras dari Kota Makassar, Rabu (8/5). Ia menilai fenomena tambang ilegal ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, tapi telah menjadi krisis sistemik yang merusak keadilan dan mengancam lingkungan hidup masyarakat adat dan lokal.
“Kami mencatat pola pembiaran yang terus berulang di berbagai wilayah, termasuk Soppeng. Ini bentuk pengabaian negara terhadap prinsip perlindungan warga dan keadilan ekologis. Jika aparat dan pemda tidak segera bertindak, maka kami akan turun langsung melakukan investigasi lapangan bersama tim LHI,” tegas Mahmud Cambang.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan meminta adanya evaluasi terhadap OPD teknis terkait serta penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“LHI mendesak agar Kapolres Soppeng dan Gubernur Sulawesi Selatan memerintahkan audit lingkungan dan status izin lokasi tambang di Salokaraja. Ini bukan hanya soal kerusakan sungai, tapi juga soal hak warga atas lingkungan yang aman dan sehat. Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada pemilik modal,” lanjut Mahmud.
Dalam kesempatan yang sama, Mahmud juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba yang tegas mengatur sanksi bagi pelaku tambang ilegal.
“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami akan kawal kasus ini, dan jika perlu, kami akan ajukan gugatan hukum serta meminta Komnas HAM turun tangan.”
LHI Tegaskan Komitmen Kawal Hak Masyarakat
Sebagai organisasi yang konsisten membela hak-hak masyarakat kecil dan lingkungan hidup, LHI menegaskan bahwa mereka akan membuka posko pengaduan masyarakat di wilayah-wilayah terdampak tambang ilegal, termasuk di Soppeng. Mahmud mengajak masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran yang terjadi.
“Ini adalah soal masa depan generasi kita. Jangan biarkan sungai dikuras, tanah dirampas, dan rakyat hanya jadi penonton saat sumber daya mereka dijarah,” pungkasnya. (Tim)