LUWU UTARA* – Proyek rehabilitasi irigasi senilai miliaran di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi, Kec. Tanalili disorot.
*Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara* menemukan galian pondasi irigasi masih berlumpur saat ditinjau Jumat (3/7/2026).
Padahal menurut aturan PU, *Pedoman Teknik Ditjen Pengairan No. 01 Tahun 2002*, lumpur harus dikeruk dulu sebelum dipasang batu.
“Jangan bangun di atas lumpur. Itu aturannya jelas. Kalau dipaksa, bangunan tidak akan awet. Yang rugi petani dan negara,” kata *Almarwan*, Ketua LSM-PERS Luwu Utara, Senin (6/7/2026).
Ia meminta kontraktor segera perbaiki cara kerja. Jika tidak, LSM akan surati DPRD Luwu Utara untuk gelar Rapat Dengar Pendapat.
*Pihak Proyek Bantah*
Pelaksana lapangan, *Andre*, membantah. Ia mengaku lumpur sudah dikeruk sebelum kerja. Lumpur yang terlihat sekarang karena hujan.
“Setiap mau pasang lantai, kami keruk lagi. Air yang dipakai juga air bersih,” jelas Andre via WhatsApp, Selasa (5/7/2026).
Ia juga kirim video pengerukan pakai excavator ke wartawan.
*Sekilas Data Proyek:*
1. *Lokasi*: Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi
2. *Sumber Dana*: APBD Provinsi Sulsel
3. *Kontraktor*: KSO PT. Pasakkoran dll
4. *Nomor Kontrak*: 66.2.10.2/16/DSDA-CKTR/11/2026
LSM-PERS Luwu Utara berjanji akan terus mengawal agar uang rakyat tidak habis untuk bangunan yang cepat rusak.
(Tim)













