Matapublik.net-Luwu Utara, Masyarakat kembali digegerkan dengan temuan dugaan adanya penimbunan minyak kelapa sawit (CPO) ilegal di Desa Patila Kecamatan Tanalili kabupaten Luwu Utara, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penimbunan tersebut diduga kuat sebagai tempat transaksi bongkar muat oleh para sopir tangki dengan dalih sisa pembongkaran.
Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama, namun mereka tidak mengetahui bahwa itu adalah tindakan ilegal. Mereka hanya melihat beberapa mobil tangki yang sering mondar-mandir di lokasi tersebut.
Hasil investigigasi awak Media matapublik.net, ditemukan puluhan jerigen yang diduga digunakan untuk menampung CPO ilegal. Selain itu, sebuah mobil tangki juga ditemukan di lokasi tersebut yang diduga digunakan untuk mengumpulkan CPO dari para sopir tangki untuk kemudian dijual secara ilegal.
Dugaan penimbunan CPO ilegal ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian negara dan kerusakan lingkungan sekitar. Pihak berwajib diminta untuk segera melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap pelaku.
Hingga saat ini, pemilik mobil dan lokasi transaksi belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. Pihak berwajib diharapkan bisa melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik lahan dan mobil yang digunakan dalam kegiatan yang di duga ilegal tersebut.
Masyarakat Tana Lili berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa kegiatan ilegal tidak terjadi lagi di wilayah mereka. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalisir dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.
@Rusdianto Basok