Matapublik.net -Bulukumba– Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMA Negeri 8 Bulukumba yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 menuai tanda tanya. Pasalnya, dokumen gambar kerja perencanaan diduga tidak ditunjukkan secara terbuka, sehingga menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan.
Sekolah yang berlokasi di Jalan KH. Mukhtar Lutfi No. 32, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu ini menerima anggaran sebesar Rp1.391.264.000. Dana tersebut dialokasikan untuk tiga jenis pekerjaan, yaitu rehabilitasi lima ruang kelas, pembangunan dua ruang kelas baru (RKB), serta pembangunan dua unit toilet siswa. Proyek dilaksanakan dengan sistem swakelola oleh panitia pembangunan sekolah.
Namun, dari hasil investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama sejumlah awak media pada Kamis (28/8/2025), tidak ditemukan adanya gambar kerja proyek yang bisa diakses sebagai acuan teknis. Padahal, gambar perencanaan merupakan dokumen penting untuk memastikan pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan.
Selain soal dokumen, tim investigasi juga menemukan para pekerja di lokasi proyek tidak dibekali alat pelindung diri (APD) dan tidak menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Sejak awal pekerjaan sampai sekarang, kami tidak pernah disediakan APD oleh pihak sekolah,” ungkap sejumlah pekerja.
Kepala tukang, Andak, saat dikonfirmasi, mengaku tidak memegang gambar kerja perencanaan. “Kalau soal gambar, ada sama Kepala Sekolah. Silakan tanya langsung ke beliau,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT SMAN 8 Bulukumba, Ansar, S.Pd, M.Pd, saat ditemui, menegaskan bahwa gambar kerja tidak boleh diperlihatkan kepada pihak luar. “Itu internal kami. Sesuai hasil Bimtek dan arahan dari pihak Kejaksaan, saya tidak diperbolehkan memperlihatkan gambar perencanaan,” kata Ansar.
Ia menambahkan, “Soal ini saya akan komunikasikan dulu dengan pihak Kejaksaan sebagai lembaga pengawas proyek.”
Pernyataan ini mendapat kritik dari pihak ELHAN RI. Dalam keterangannya pada Jumat (29/8/2025), lembaga tersebut menilai ketiadaan akses terhadap gambar kerja bisa membuka ruang penyimpangan. “Tanpa gambar kerja yang jelas, potensi penyalahgunaan anggaran dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sangat besar. Bahkan bisa berujung pada indikasi tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan ELHAN RI.
ELHAN RI juga mengingatkan bahwa gambar kerja merupakan dokumen publik yang seharusnya bisa diakses sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana negara, termasuk pada proyek revitalisasi pendidikan seperti di SMAN 8 Bulukumba. Gambar kerja tidak boleh disembunyikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, PLH Kacabdin Wilayah VII Bantaeng-Bulukumba-Sinjai, H. Arafah, belum memberikan tanggapan.
@Baharuddin