LUWU TIMUR – Polemik program pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk kini memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan viral di Kabupaten Luwu Timur, penanganan kasus tersebut dikabarkan telah diambil alih oleh Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Sulsel yang mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan ambulans desa tersebut.
Menurut Arham, langkah aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan adanya transparansi dan kepastian hukum di tengah berbagai dugaan kejanggalan dalam proses penyaluran program CSR tersebut.
“Kami mendukung penuh Polda Sulsel untuk mengusut program Ambulans Garda Sehat Desa ini secara terbuka dan profesional. Informasinya Ditreskrimsus sudah mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Ini langkah baik agar semuanya menjadi terang,” ujar Arham, Minggu (24/05/2026).
Arham mengungkapkan, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa vendor pengadaan ambulans telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada sejumlah kepala desa di Luwu Timur. Vendor tersebut disebut berjanji akan merealisasikan pengadaan ambulans pada awal Juni mendatang.
Meski demikian, LHI menegaskan bahwa realisasi ambulans tidak boleh otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tetap berharap program ini benar-benar direalisasikan karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat desa. Tetapi proses hukum harus tetap berjalan demi mengungkap oknum-oknum yang diduga terlibat dan memastikan adanya transparansi dalam penggunaan dana publik perusahaan,” tegasnya.
Menurut Arham, kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana CSR perusahaan besar tidak lagi menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.
Ia menilai, sebagai perusahaan besar yang beroperasi di wilayah strategis nasional, PT Vale Indonesia Tbk tentu memiliki standar operasional dan petunjuk teknis (PTO) dalam penyaluran dana CSR kepada masyarakat desa.
“PT Vale tidak boleh lepas tangan. Tentunya perusahaan sebesar Vale memiliki mekanisme, SOP, dan petunjuk operasional teknis dalam penyaluran dana CSR. Ini kan program perusahaan kepada desa-desa agar desa memiliki ambulans sebagai bagian dari pelayanan masyarakat,” katanya.
Karena itu, Arham mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menelusuri seluruh proses pengadaan, mulai dari mekanisme penunjukan vendor, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam program tersebut.
“Semua harus diperiksa. Kepala desa harus dimintai keterangan, vendor harus diperiksa, termasuk siapa pemilik perusahaan yang ditunjuk mengadakan ambulans. Harus jelas bagaimana mekanismenya sampai vendor ini bisa dipilih,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan tersebut.
“Kalau memang ada pihak pemkab, oknum tertentu, atau siapa pun yang ikut bermain di belakang proses ini, harus dibuka secara terang. Jangan sampai dana sosial masyarakat justru menjadi ruang permainan segelintir elit,” lanjutnya.
LHI juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.
“LHI akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam beberapa hari ke depan belum ada informasi perkembangan penanganan perkara dari Polda Sulsel, maka kami akan bersurat secara resmi untuk meminta perkembangan informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Arham.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan perkara dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Publik jangan dibiarkan bertanya-tanya terlalu lama. Transparansi penanganan perkara sangat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Arham menambahkan, secara prinsip dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Karena itu, penyalurannya harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, tepat sasaran, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Dana CSR bukan dana pribadi. Itu dana sosial perusahaan untuk kepentingan masyarakat. Maka pengelolaannya harus bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum,” tutupnya.













