Luwu Utara- Sejumlah Mantan Karyawan SPBU bungadidi mendatangi kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten Luwu Utara guna mengadukan perusahaan bekas tempa mereka bekerja Pasca PT SKK MIGAS UTAMA memecat semua karyawannya.
AR salah satu mantan karyawan SPBU Bungadidi menerangkan ke awak media bahwa gaji yang diterima selama dirinya bekerja dan semua rekannya hanya berkisar Rp. 800.00.00 per bulannya selama 4 tahun bekerja hingga semua karyawan SPBU bungadidi di PHK, Namun kenyataannya tidak ada sama sekali pesangon yang di Terima oleh semua karyawan yang ikut di PHK oleh PT SKK migas.
Saat di lakukan kunjungan pihak Disnaker Lutra menerima masyarakat yang mengadukan bekas perusahan tempat mereka bekerja, di mana yang di adukan terkait kekurangan gaji selama mereka bekerja dan Pesangon dari semua karyawan yang di PHK oleh perusahaan.
Saat di konfirmasi awak media via whatsapp Kepala Bidang Dinas ketenagakerjaan kabupaten Luwu utara menerangkan bahwa akan segera bersurat ke pemilik perusahaan jalur bipartit akan kita tempuh, apabila jalur bipartit tidak ada titik temu kita akan masuk pada tahapan fasilitasi mediasi, sebab jika salah satu pihak tidak bisa hadir maka kita tidak bisa melakukan tahapan mediasi,”Balasnya.
Sebelumnya kunjungan pengawas dari Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) telah di lakukan kunjungan sebelumnya terkait adanya aduan sejumlah karyawan SPBU Bungadidi yang telah di PHK dan menanyakan gaji mereka di yang di duga tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menanggapi dugaan adanya gaji pekerja di bawa UMP, dalam pemberitaan sebelumnya admind SPBU tersebut “SR dari pihak SPBU mengirim data upah pekerja sesuai UPM ke Pusat namun dugaannya data upah yang mereka laporkan tidak sesuai berdasarkan konfirmasi dari Disnaker Lutra.
Rispandi salah satu aktivis tanalili ikut mengawal jalannya proses pendampingan para pekerja yang menuntut Hak mereka, inilah contoh salah bentuk ketidakadilan dari pemberi kerja karna berdasarkan regulasi uud cipta kerja harusnya para pengusaha menggaji para pekerja mereka dengan layak sesuai aturan yang berlaku, kami juga meminta kepada SKPD terkait agar segera melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha nakal yang tidak mengikuti aturan pemerintah, jika di biarkan maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan lagi terhadap pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai wadah tempat para pekerja mengadu, Jika jalur bipartit tdk di temukan maka di tempuh tripartit jika belum bisa maka kasus ini akan ke ranah jalur hubungan industrial kalau perlu kita akan turunkan massa untuk aksi,Terangnya.
Kemudian, mengenai upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan upah harian, menurut hemat kami, ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Sebab, Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan telah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, “Lanjutnya.
Selain diatur dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum,tutupnya.
(BR)

















