Proyek Pengendalian Banjir Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur,Di Duga Mengambil Material Di TGC Ilegal

banner 468x60

MATA PUBLIK-Luwu Timur.Proyek Pengendalian Banjir Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur,dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Makassar,di duga mengambil material Batu Gajah di Tambang Galian C (TGC) Ilegal atau tidak mengantongi Izin khusus.

Diketahui proyek Pengendalian Banjir Sungai Kalaena di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi-selatan, dikerjakan oleh Kontraktor Penyedia Jasa: PT.Kembar Maha Karya dan Konsultan:PT.Zigma Sawitto Konsultan,dengan Nomor Kontrak:HK.02.01/AU.7.4/SPK/lV/01,Tanggal Kontrak:18 April 2024,Nilai Kontrak Rp.14.975.455.000,Sumber Dana:APBN T.A 2024,Jangka Waktu pekerjaan 240 Hari Kalender.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan Haji Aling,selaku pemilik tambang galian c (TGC) yang ada di Desa Lamaeto Kecamatan Angkona,yang ditemui dikediamannya hari Jumat (11/10/2024),ia mengaku pada awak media ini,bahwa (TGC) tersebut adalah miliknya.

Lanjut,ia mengatakan memang izin khusus untuk batu gajah di tambang galian c untuk didalam tidak ada,hanya izin tambang galian c untuk timbunan saja.

Tetapi batu yang besar-besar itu kan dapat dipergunakan dimana saja karena memang dibutuhkan.Kalau batu gajah yang ada izin-nya hanya ada di Tole-tole,tetapi jumlahnya mungkin terbatas.

Kalau mengambil batu gajah di tambang galian c (TGC) yang ada di dalam ini,itu hanya ada kebijakan.Karena cari batu gajah seperti itu tidak ada juga,sedangkan ini juga daerah butuhkan.

Kemarin kan diambil bukan hanya ditempatku saja,terbagi-bagi ada juga dari Malili dan dari tempat lain juga.

Inilah sementara kami urus,kalau bisa dipadukan itu,karena itulah maksutnya sekarang yang kami tanyakan.Karena tanah timbun dan batu gajah ada kaitannya didalam.Setelah digali tinggal batu gajah yang besar-besar itu,karena tidak bisa dipecah-pecahkan,tuturnya.

Jadi seperti ini kami berharap,pihak terkait agar saling pengertian lah saja.Karena terus terang bahwa setelah izin saya,tetapi saya tidak bisa penuhi,jadi ada kebijakan saja.

Contoh ini bukan kami melapor, ada oknum polisi juga,tetapi bukan institusinya,tetapi oknumnya itulah yang mengambil di sana,tanpa ia menyebutkan nama oknum polisi yang dimaksud.

Di tempat terpisah Iskar,Ketua LHI Kabupaten Luwu Timur,mengatakan pada awak media ini,dengan tegas dan lugas,ia sangat menyayangkan Kontraktor yang mengambil material Tambang Galian C yang tidak mengantongi izin.Mengenai tambang di Luwu Timur ini saya tahu semua,ini ada izinnya dan ini yang tidak ada izinnya.Jadi ini tidak boleh dibiarkan,pungkasnya.

Sebelum berita ini diturunkan,kami belum berhasil mengkonfirmasikan pihak Kontraktor PT.Kembar Maha Karya dan para pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, karena nomor pak Akbar S,yang kami hubungi ia tidak bersedia mengangkat HP-nya.Lalu kami kirim pesan lewat WA,hanya ia balas maaf pak saya lagi rapat.

( JK-Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *