Matapublik.net-Makassar, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi atas nama H. Muh. Nasri, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire. Penangkapan dilakukan pada pukul 00.31 WITA di Jl. Teratai No. 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
H. Muh. Nasri (47), kelahiran Makassar, merupakan Direktur PT Planet Beckham yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar. Dalam kasus ini, ia secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek tersebut bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, H. Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali. Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terpidana juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Bila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam putusan tersebut juga diperintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Saat diamankan, H. Muh. Nasri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk dilakukan eksekusi.
Jaksa Agung RI menegaskan bahwa jajarannya akan terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan eksekusi hukum berjalan dengan pasti. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.
(rls)
















