MATAPUBLIK-Luwu utara-Berakhir sudah pelarian tersangka penganiayaan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bone-Bone, Tersangka berinisial JZ(24) warga Dusun rampoang,Desa Rampoang, Kecamatan Tanlili, Kabupaten Luwu Utara, ditangkap jajaran Polsek Bone-Bone di Palopo.
Jajaran Polsek Bone-Bone akhirnya berhasil meringkus JZ (24) warga desa rampoang yang diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban MS (17) yang masih tetangga kamoung dengan pelaku, korban warga desa karondang.
Dari informasi yang berhasil di himpun awak media, Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 maret 2024, Pelaku JZ menganiaya Korban MS meninju berulang kali di bagian kepala dan wajah mengunakan tangan kosong ,setalah melakukan aksinya JZ berhasil kabur hingga akhirnya berhasil diringkus.
Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone, ipda Sultan saat di konfirmasi mengatakan tersangka JZ berhasil kami amankan saat berada di Nuiz Coffe jalan jenderal Sudirman Binturu kecamatan wara selatan kota Palopo pada tanggal 04 Juni 2024 pukul 22:15 WITA Pelaku langsung ditangkap lantaran lalai dalam pemanggilan beberapa kali melalui surat,”tandasnya.
Kami sudah mendatangi orang tua pelaku namun mereka beralasan anak mereka ke Morowali sehingga kami tetapkan sebagai DPO,”Lanjutnya.
Kami bersama Tim satuan Reskrim Polsek Bone-bone berusaha melacak keberadaan JZ terduga pelaku dan mendapatkan beberapa informasi kalau tersangka berada di kota Palopo, tidak tunggu lama kami bersama tim Reskrim langsung berangkat menjemput tersangka,”Tutupnya.(BR-Red)