Begini Tanggapan Ketum LHI Terkait Hasil Sidang Praperadilan Gakkum Sulawesi

banner 468x60

MATA PUBLIK – Agenda putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) antar pihak pemohon IL Cs dan termohon yakni Gakkum KLHK Sulawesi, yang digelar pada Rabu (24/4/2024) Hakim tunggal memutuskan menolak eksepsi termohon dengan keseluruhan dan menolak permohonan pemohon dengan keseluruhan.

Hal ini berdasarkan hasil pertimbangan hakim tunggal dari sederet fakta-fakta di persidangan baik dari memory pomohon, memory jawaban termohon, saksi-saksi, bukti-bukti dan eksepsi/kesimpulan dari kedua belah pihak yang di ajukan selama persidangan praperadilan.

banner 336x280

Setelah putusan di bacakan, hakim tunggal kembali mengingatkan kepada keluarga tersangka dan kepada hadirin yang hadir, bahwa putusan praperadilan ini bukan berarti tersangka telah terbukti bersalah.

“Pokok perkara belum sampai ke pengadilan, untuk perkara pokoknya nanti akan disidangkan, apakah terbukti bersalah atau tidak,” kata hakim tunggal.

Di lain sisi Humas Pengadilan Negeri Malili Satrio Pradana SH, saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp menjelaskan terkait Amar putusan tersebut.

“Amar putusan yang telah diputus dan dibacakan hakim tunggal pada hari ini dalam sidang praperadilan, dimana eksepsi termohon telah keberatan dengan apa yang dimohonkan oleh pemohon itu di tolak secara keseluruhan,” kata Satrio.

Lanjut, begitu pula permohonan para pemohon juga di tolak secara keseluruhan.

Menanggapi amar putusan itu Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia selaku kuasa pendamping non litigasi para pemohon cukup puas mendengar amar putusan tersebut.

“Saya pikir Hakim telah memberikan putusan yang cukup berkeadilan dalam sidang praperadilan itu. Apalagi masih ada sidang pokok perkara nantinya akan digelar,” ujar Arham MSi Ketum LHI, Kamis (25/4/24) diMakassar melalui sambungan telepon.

Ia lanjut mengatakan, pihaknya di LHI akan terus melakukan upaya-upaya advokasi non litigasi dalam mengungkap dugaan pilih tebangnya serta ketidak profesionalan dan ketidak transparanan pihak Gakkum Sulawesi dalam melakukan operasi penangkapan di wilayah cagar alam parumpanai Luwu Timur.

“Kami menilai operasi yang dilakukan Gakkum terkesan pilih-pilih. Ada yang ditangkap dan ada pula yang tidak ditangkap,” katanya.

Kami akan membawa secepatnya perkara ini ke DPRD dan Ombudsman RI, termasuk ke Dirjen dan Kementerian Kehutanan dan Lingkingan Hidup, pungkas aktivis HAM itu

(FSL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *