Tiga Tersangka Pemerkosaan Ditangkap, Satu Oknum Pengacara

banner 468x60

MATA PUBLIK – Tim Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pemerkosaan terhadap pegawai RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun usai menjadi buron selama kurang lebih lima bulan lamanya. Satu pelaku bahkan seorang oknum pengacara.

Informasi yang diperoleh, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (11/11/2023 ) silam sekitar pukul 19.00 WIB, di mana korban inisial RA (25) yang bekerja di RS tersebut tiba-tiba saja didatangi oleh tiga pria, salah satunya dikenali oleh korban berinisial MF.

banner 336x280

Melihat kondisi RS dalam keadaan sunyi selanjutnya ketiga tersangka MF bersama dua rekannya, DL dan AP, menyerang korban dan kemudian secara bergantian ketiganya melakukan pemerkosaan.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Tak terima dengan tindakan asusila yang menimpanya, korban didampingi pihak keluarga kemudian mendatangi Mapolres Simalungun guna membuat laporan pengaduan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar menyebutkan, menindak lanjuti kejadian tersebut Unit IV PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan para pelaku.

“Atas kejadian tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF, DL, dan AP pada Rabu malam (17/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” tegas AKP Ghulam.

Selanjutnya Ghulam menyebutkan, ketiga tersangka kini ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan yang berlaku di NKRI, termasuk salah satu tersangka yang berprofesi sebagai pengacara.

“Betul salah seorang tersangka inisial DL merupakan oknum pengacara,” sebut Ghulam.

Saat disinggung apa yang menjadi kendala petugas dalam mengungkap kasus ini hingga lebih dari lima bulan baru bisa mengungkap dan menangkap para pelaku, Ghulam menyebutkan bahwa banyak kasus yang saat ini dtangani pihak kepolisian Polres Simalungun dan bukan sengaja adanya pembiaran.

“Kasus berkaitan anak dan perempuan ini cukup banyak di Simalungun, jadi memang semua sedang berproses, tidak ada pembiaran,” sebutnya.

Terpisah pihak keluarga korban saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap di Perdagangan, Kabupaten Simalungun, setelah pihaknya dibantu oleh petugas Polres Simalungun menjebak para pelaku untuk bertemu.

Selain itu, pelaku utama dari pemerkosaan itu diketahui merupakan seorang pengacara berinisial DL.

“Jadi yang memperkosa anak saya (korban) pertama kali si DL ini yang merupakan seorang pengacara. Sedangkan dua pelaku lagi memegang tangan kanan dan kirinya sang korban,” ucap AL orang tua korban dan mengaku tersangka oknum pengacara tersebut merupakan teman dekatnya.

“Semoga pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal,” tutup AL. (RED)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *