Dirut PT Rona Siap Kembalikan Uang Calon Jamaah yang Gagal Berangkat Umrah

banner 468x60

MATA PUBLIK – Sebanyak 14 orang calon jamaah umrah dari agen travel PT Rona Sahilah Haramain, yang berkartor di Kota Makassar, gagal berangkat menunaikan ibadah umrah. Pasalnya Hj Rosniah selaku Direktur Utama PT Rona Sahilah, selalu menjanjikan untuk berangkat namun hingga kini tidak diberangkatkan juga.

Salah satu calon jamaah umrah asal Kabupaten Luwu, Hj. Rahma selaku perwakilan dari 14 calon jamaah melaporkan Direktur PT Rona Sahilah Haramain selaku penyelenggara umrah terkait penundaan pemberangkatan umrah di tanggal 14 Maret 2024.

banner 336x280

“Kami calon jamaah umrah yang berjumlah 14 orang tidak bersedia lagi diberangkatkan oleh PT Rona Sahilah Haramain karena sudah seringkali dijanji untuk diberangkatkan. Namun sampai saat ini tidak ada kepastian yang jelas sehingga kesimpulan kami untuk mengambil kembali dana yang kami sudah setorkan kepada pihak travel dengan total Rp. 489.000.000,” demikian bunyi surat pernyataan yang dibuat Hj. Rahma yang disaksikan oleh para jamaah lainnya, Rabu (3/4/2024).

Kemudian, dalam surat pernyataan Hj. Rahma menegaskan dengan memberi jangka waktu sampai tanggal 10 Mei 2024 kepada PT Rona Sahilah Haramain untuk dapat mengembalikan biaya umrah secara utuh tanpa potongan.

Surat pernyataan itu dibuat diatas lembaran logo Kemenag Provinsi Sulsel dan dibubuhi materai 10.000 yang juga disaksikan oleh pihak Kemenag Sulsel.

Sekedar informasi, 14 calon jamaah umrah sudah meninggalkan agen travel PT Rona Sahilah menuju ke daerahnya masing-masing pada Rabu (3/4).

Sementara Hj Rosniah selaku Direktur Utama PT Rona Sahilah mengakui benar telah melakukan penundaan pemberangkatan umrah tanggal 14 Maret 2024 lalu.

“Saya mengaku bersalah atas penundaan pemberangkatan 14 calon jamaah umrah PT Rona Sahilah Haramain pada tanggal 14 Maret 2024. Saya siap mengembalikan seluruh dana 14 calon jamaah umrah dengan total Rp. 489.000.000, sebelum tanggal 10 Mei 2024 secara utuh tanpa potongan,” kata Hj Rosniah dalam surat pernyataannya.

Selanjutnya, jika dia tidak dapat mengembalikan dana tersebut, maka dia siap dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (FSL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *