Matapublik.net-Luwu-utara-Sengketa bipartit yang di alami oleh beberpa mantan karyawan SPBU Bungadidi pasca di PHK oleh Perusahaan tempat mereka bekerja belum menemukan titik terang, terhitung saat sejumlah mantan pekerja mengadukan persoalan ini ke di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara beberapa pekan Lalu, Minggu (8/12/2024).
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan di anggap gagal mengawasi dugaan pelanggaran terhadap perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMP selama bertahun-tahun serta tidak memberi pesangon pada semua karyawan yang di PHK oleh perusahaan bekas tempat mereka bekerja.
“Indikasi pelanggaran ketenagakerjaan yang di duga lepas dari pengawasan Disnaker Lutra terkait upah pekerja ,” kata rispandi salah satu Aktivis Pemerhati Demokrasi Luwu Utara (AMPD).
Masih kata rispandi tindak lanjut dari laporan beberapa karyawan yang telah di beritakan sebelumnya terkait adanya karyawan yang di duga tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja saat ini belum jelas statusnya, pdahal setelah beberapa pekan di adukan ke disnaker kabupaten Luwu Utara bahkan pengawas disnaker provinsi, terkait gaji yang didapatkan di bawah upah minimum provinsi (UMP) juga perusahaan yang tidak membayar uang pesangon setelah memecat semua karyawannya yang ada di SPBU Bungadidi Kec. tanalili Kab.Luwu Utara.
Rispandi juga menyoroti pihak perusahaan dan disnaker Lutra terhadap kinerjanya, serta mempertanyakan terkait sistem perizinan berusaha terintegrasi, seharusnya pihak dari disnaker Lutra bisa memberikan rekomendasi ke tim pengawas provinsi agar perusahaan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. Jika di bandel “Sanksi terberat adalah penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional,” katanya.
Inilah adalah bentuk kesalahan administratif sebab dugaan laporan perusahaan di dinas ketenagakerjaan terkait Gaji karyawan di duga dimanipulatif, yang mana berdasarakan keterangan dari pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi saat di konfirmasi beberpa waktu lalu, yang lebih parahnya lagi persoalan ini sudah bertahun-tahun para karyawan mendapatkan gaji di bawa UMP namun tidak ada solusi dari Dinas ketenagakerjaan Kabupaten, ini lah yang menjadi bentuk barometer terhadap kinerja Dinas ketenagakerjaan kab. Lutra, bagaimana kemudian pemerintah bisa membuka lapangan kerja sementara sengkete bipartit saja tidak bisa di selesaikan, jika dinas ketenagakerjaan tidak dapat menyelesaikan persoalan dan tidak mendapatkan titik terang kami bersama teman teman aktivis akan turun ke jalan guna memperjuangkan hakĀ para pekerja yang ada di Lutra ,”Tutupnya.