Disorot LSM LIRA, Aktivitas Galian C di Desa Rompu Masamba Diduga Tanpa IUP OP, Satgas Luwu Utara Diminta Evaluasi Total Penertiban*

Opini, Suara Publik19 Dilihat

LUWU UTARA, MATAPUBLIK.NET – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Luwu Utara menyoroti konsistensi penertiban tambang galian C di wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya di Desa Rompu, Kecamatan Masamba.

 

Sorotan ini disampaikan menyusul adanya informasi dan keluhan masyarakat terkait masih beroperasinya aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

 

Perwakilan LSM LIRA Luwu Utara, Iwan, menyampaikan bahwa beberapa pekan lalu Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tambang Kabupaten Luwu Utara yang terdiri dari unsur Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dan Dinas terkait telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban serta memberikan imbauan agar seluruh aktivitas tambang yang tidak berizin menghentikan operasinya.

 

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang di Desa Rompu masih terpantau beroperasi.

 

“Masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Ketika beberapa pekan lalu tim gabungan sudah turun dan memberikan peringatan, mengapa masih ada aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi IUP OP tetap beroperasi? Ini menimbulkan pertanyaan terkait keadilan, baik bagi warga terdampak maupun bagi para pengusaha tambang lain yang telah mematuhi aturan,” ujar Iwan kepada Matapublik.net, Selasa (30/9/2026).

 

LSM LIRA berharap Satgas Penertiban Tambang dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil penertiban yang telah dilakukan, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penertiban hanya bersifat formalitas.

 

“Jika tidak ada tindakan lanjutan dan peninjauan kembali ke lokasi, wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan penertiban tersebut. Kami berharap Satgas dapat kembali turun untuk memastikan aturan ditegakkan secara menyeluruh,” ungkapnya.

 

Atas kondisi tersebut, LSM LIRA menyampaikan beberapa harapan kepada Tim Satgas Penertiban Tambang Luwu Utara:

 

*Pertama,* Meminta Tim Satgas untuk melakukan peninjauan kembali ke Desa Rompu guna memastikan seluruh aktivitas galian C telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

 

*Kedua,* Mendorong penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran di bidang perpajakan dan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan UU PPLH.

 

*Ketiga,* Mendorong transparansi hasil inventarisasi dan status hukum seluruh tambang galian C di wilayah Luwu Utara agar dapat diketahui publik dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

 

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan penertiban tambang galian C di Luwu Utara demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kelestarian lingkungan bagi masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang di Desa Rompu dan Tim Satgas Penertiban Tambang Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *