*PALOPO —* Suasana haru menyelimuti keluarga seorang murid kelas V SD di Kota Palopo. Sudah 12 hari laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan ke Polres Palopo, namun sang ibu mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Ibu korban berinisial KR melayangkan laporan dugaan tersebut terhadap oknum guru olahraga berinisial AH. Laporan dugaan itu terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dialami anaknya di lingkungan sekolah.
“Sampai sekarang belum ada SP2HP yang kami terima. Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan dugaan yang sudah kami sampaikan,” ujar KR dengan mata berkaca-kaca.
KR menceritakan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026). Korban yang masih duduk di bangku kelas V SD dikenal cukup dekat dengan AH selaku guru olahraga.
Awalnya korban sedang bermain bersama teman-temannya di lingkungan sekolah. Korban disebut meminta uang Rp1.000 kepada AH. Namun AH diduga menawarkan uang Rp5.000 dengan meminta korban datang ke area dekat gudang sekolah.
“Katanya nanti saja di gudang, nanti saya kasih Rp5.000,” ujar KR menirukan cerita anaknya.
Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama dua orang temannya. Berdasarkan keterangan keluarga, teman-teman korban diduga diminta pergi oleh AH sehingga korban tinggal berdua dengan guru tersebut.
Di lokasi itulah, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh. KR mengatakan anaknya sempat ketakutan dan berusaha melepaskan diri.
“Anak saya bilang dia sempat takut dan ingin menangis. Dia kemudian berpura-pura setuju supaya bisa dilepaskan dan pergi dari situ,” kata KR.
Setelah kejadian dugaan tersebut, korban kembali ke kelas dengan kondisi trauma. Ia kemudian menceritakan kejadian dugaan tersebut kepada temannya hingga akhirnya sampai ke kakak dan ibunya.
“Saya datangi anak saya di kamar. Saya elus-elus kepalanya lalu saya ajak cerita. Dia menangis, sehingga saya tidak mengorek terlalu jauh saat itu,” ungkap KR.
Tak kuasa melihat kondisi anaknya yang disebut takut kembali ke sekolah, KR akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Namun kini, setelah 12 hari laporan dugaan itu dibuat, keluarga mengaku masih menunggu kejelasan.
“Kami berharap kasus dugaan ini diproses dan kami mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syamsul Alam, mengatakan pihaknya akan menarik AH dari sekolah dan menempatkannya di Dinas Pendidikan untuk menjaga kondusivitas, sambil menunggu kepastian proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Palopo belum memberikan keterangan resmi. Oknum guru berinisial AH juga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
*Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini masih dalam ranah dugaan dan proses hukum masih berjalan di Polres Palopo.*
(red)














