Dari laporan ke Polda Sulsel pada 25 Oktober 2022, dilimpahkan ke Polres Luwu Timur pada Januari 2023, hingga kini bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar. Ketum LHI Arham MSi La Palellung menilai konsistensi Kalakhar Iskaruddin dan kerja Unit Tipikor Lutim patut diapresiasi.
LUWU TIMUR — Setelah melewati perjalanan hukum yang panjang, perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) di 14 desa Kabupaten Luwu Timur akhirnya memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (17/9/2026).
Perkara ini memiliki catatan tersendiri bagi Lak HAM Indonesia (LHI). Sebab, proses pengawalannya telah berlangsung sejak laporan disampaikan ke Polda Sulawesi Selatan pada 25 Oktober 2022.
Dalam laporan tersebut, LHI menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa di Kabupaten Luwu Timur yang disebut dalam laporan diduga berkaitan dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kemudian, pada 9 Januari 2023, LHI menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menyampaikan bahwa laporan tersebut dilimpahkan kepada Polres Luwu Timur untuk ditangani lebih lanjut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada pelapor secara periodik melalui SP2HP, serta kemajuan penanganan perkara dilaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kini, hampir empat tahun setelah laporan pertama kali disampaikan, perkara tersebut telah sampai di ruang sidang.
Bagi LHI, perjalanan panjang tersebut bukan sekadar persoalan waktu, melainkan sebuah proses panjang dalam mengawal dugaan penyimpangan anggaran sekaligus menguji konsistensi seluruh pihak dalam penegakan hukum.
“HAMPIR EMPAT TAHUN BUKAN WAKTU YANG SINGKAT”
Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin, yang akrab disapa Iskar LHI, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah membawa perkara tersebut ke persidangan.
“Hampir empat tahun bukan waktu yang singkat untuk mengawal sebuah perkara. Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Luwu Timur, khususnya Unit Tipikor, serta Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang telah membawa perkara ini hingga ke persidangan,” ujar Iskaruddin di Makassar, Jumat (18/9/2026).
Menurut Iskar, perjalanan pengawalan perkara tersebut tidak selalu berjalan mulus. Bahkan, di internal LHI sendiri sempat muncul rasa pesimis karena panjangnya proses penanganan.
Namun, LHI memilih untuk tetap konsisten menyuarakan dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
“Dalam perjalanan ini tentu ada tantangan. Bahkan tidak sedikit yang kemudian pesimis. Tetapi prinsip kami jelas. Tugas kami sebagai masyarakat sipil adalah menyuarakan, menyampaikan informasi dan laporan kepada aparat penegak hukum. Setelah itu, proses pembuktian dan penegakan hukum menjadi kewenangan aparat dan pengadilan,” tegasnya.
Iskar menambahkan, kritik keras yang selama ini disampaikan LHI kepada aparat penegak hukum bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi.
Menurutnya, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara tidak berhenti di tengah jalan dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
“Kami mungkin pernah mengkritik, mempertanyakan, bahkan menyudutkan penyidik karena ingin ada kepastian. Tetapi hari ini kami juga harus fair memberikan apresiasi ketika proses itu akhirnya berjalan sampai ke persidangan,” katanya.
Ketum LHI Apresiasi Iskar: “Tetap Berdiri Meski Banyak Yang Menjauh”
Ketua Umum LHI Arham MSi La Palellung secara khusus memberikan apresiasi kepada Iskaruddin yang dinilai tetap konsisten mengawal perkara tersebut selama bertahun-tahun.
Menurut La Palellung, perjalanan panjang dalam kerja-kerja advokasi hukum tidak selalu menghadirkan dukungan. Seorang aktivis yang konsisten menyuarakan persoalan publik, kata dia, terkadang harus berhadapan dengan konsekuensi sosial, termasuk berkurangnya akses dan menjauhnya sejumlah pihak.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Iskar. Dia sudah teruji dalam perjuangan LHI. Ketika banyak orang menjauh, ketika ruang komunikasi semakin sempit dan ketika menjadi aktivis berarti harus siap tidak disukai oleh sebagian pihak, dia tetap berdiri dan menjalankan tanggung jawabnya,” ujar La Palellung, Jumat (18/9/2026) di Makassar melalui sambungan telepon.
Bagi La Palellung, konsistensi tersebut merupakan bagian penting dari kerja-kerja kontrol sosial.
“Aktivisme bukan tentang berapa banyak orang yang menyukai kita. Aktivisme adalah tentang seberapa konsisten kita berdiri ketika menyuarakan sesuatu yang diyakini menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.
AM La Palellung yang juga ketua Gerakan KITA INDONESIA menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Polres Luwu Timur, khususnya Unit Tipikor, serta Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang menangani perkara tersebut.
Ia menilai komunikasi antara LHI dan aparat penegak hukum dalam proses pengawalan perkara menjadi bagian penting dari perjalanan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa bagi LHI, masuknya perkara ke persidangan bukan momentum untuk merayakan keberhasilan seseorang dijadikan tersangka atau terdakwa.
Menurutnya, substansi yang jauh lebih penting adalah memastikan proses hukum berjalan terbuka, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diuji di persidangan.
“Ini bukan soal keberhasilan mentersangkakan atau mendakwa seseorang. Ini adalah ujian bagi proses pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Luwu Timur agar semakin clean and clear,” ujarnya.
Ia menegaskan, LHI menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Namun, LHI juga berharap persidangan dapat mengungkap fakta perkara secara menyeluruh, termasuk mengenai konstruksi perkara, penggunaan anggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya kerugian negara berdasarkan pembuktian di persidangan.
“Biarkan persidangan yang menguji semuanya. Kami tidak ingin menghakimi. Tetapi kami ingin seluruh fakta dibuka secara terang melalui proses hukum,” katanya.
DUA PERKARA KORUPSI DISIDANGKAN, KAJARI LUTIM TURUN LANGSUNG
Ada hal menarik dalam agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar kali ini.
Berdasarkan informasi yang diterima media, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Berthy Oktavianus turut bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara dugaan korupsi yang disidangkan.
Pertama, perkara dugaan korupsi PJU TS 14 desa, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp790.840.000, dengan terdakwa berinisial HA melalui PT ARS.
Kedua, perkara dugaan korupsi PKBM Nurul Iman Kecamatan Mangkutana, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp550.160.000, dengan terdakwa berinisial ER.
Dua perkara tersebut memiliki nilai dugaan kerugian negara yang cukup besar dan kini memasuki tahapan pembuktian di pengadilan.
Bagi LHI, persidangan menjadi ruang penting untuk melihat bagaimana fakta hukum akan dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Ketum LHI itu menegaskan bahwa masuknya perkara PJU TS 14 desa ke persidangan bukan berarti tugas kontrol sosial LHI selesai.
Sebaliknya, proses tersebut menjadi momentum bagi LHI untuk terus mengikuti jalannya persidangan dan memberikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam proses hukum.
“Kami akan tetap mengawal. Tetapi pengawalan kami bukan berarti mengintervensi proses hukum. Kami akan melihat fakta persidangan dan memberikan informasi kepada publik secara proporsional,” ujarnya.
LHI juga berharap jika dalam proses persidangan nantinya terbukti terdapat kerugian negara, maka mekanisme hukum mengenai pemulihan atau penyelamatan keuangan negara dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Uang negara adalah uang rakyat. Karena itu, kalau memang berdasarkan putusan dan proses hukum terdapat kerugian negara, tentu harus ada langkah pemulihan sesuai mekanisme hukum.”
Menurut La Palellung, LHI akan tetap membuka ruang kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memberikan informasi maupun keterangan terkait berbagai dugaan penyimpangan di Kabupaten Luwu Timur.
“Kami tetap menempatkan diri sebagai mitra kontrol sosial. Kami akan memberikan informasi, pengaduan maupun keterangan apabila dibutuhkan. Pada akhirnya, semua harus bermuara pada satu tujuan, bagaimana hukum ditegakkan dan tata kelola pemerintahan semakin baik.”
HAMPIR EMPAT TAHUN, DARI LAPORAN KE RUANG SIDANG
Perjalanan perkara PJU TS 14 desa kini telah memasuki babak baru.
Dari laporan LHI ke Polda Sulsel pada 25 Oktober 2022, pelimpahan kepada Polres Luwu Timur pada 9 Januari 2023, proses penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar.
Bagi LHI, perjalanan itu memberikan satu pelajaran penting: pengawalan terhadap dugaan korupsi bukan pekerjaan sehari atau dua hari.
“Kami sudah menyampaikan laporan. Kami kawal prosesnya. Kami kritik ketika ada yang perlu dipertanyakan dan kami apresiasi ketika aparat menunjukkan progres. Sekarang biarkan pengadilan menguji seluruh fakta dan alat bukti,” tutup Arham.
LHI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara di Luwu Timur, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Hampir empat tahun pengawalan akhirnya membawa perkara ini ke ruang sidang. Kini publik menunggu satu hal: bagaimana seluruh fakta hukum akan dibuka dan diuji di hadapan pengadilan. (*)













