Karang Taruna Desa Harapan Terbentuk

banner 468x60

Luwu Timur – Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

banner 336x280

Desa Harapan yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 5.200 jiwa tentunya banyak sekali warga karang taruna yang berumur antara 18-30 Tahun. Pada masa Periode Kepala Desa ,

Kepala Desa.Mustakim S.sos, ingin membentuk kembali baru Karang Taruna yang telah habis masa jabatannya di Desa Harapan Sehingga Kepala Desa Harapan mengumpulkan perwakilan Pemuda (warga karang taruna) dari masing-masing dusun di Desa Harapan

Dalam pertemuan yang berlangsung 15/Mei/ 2024 kurang lebih selama 2 jam, banyak sekali respon positif dari peserta pertemuan dengan akan diaktifkannya kembali organisasi Karang Taruna. Perwakilan warga menyambut baik maksud Kepala Desa untuk pengaktifan kembali Karang Taruna di Desa Harapan. Masih menggunakan nama yang sama, Karang Taruna Desa Harapan dibentuk kembali dengan nama Karang Taruna isi nama karang taruna Desa Harapan. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *