Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi,Terkait Perkara Emas Surabaya

Kabar Hukum128 Dilihat
banner 468x60

MATAPUBLIK-Jakarta , Rabu 17 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku Pemilik UD Surya Jaya Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Per)

banner 336x280

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *