Mata publik.net-Luwu Utara – Beberapa warga Desa Waelawi, mengaku dicoret dari daftar DTKS oleh pemerintah Desa setempat disinyalir pencoretan nama warga hanya karena berbeda pilihan saat pilkada lalu.
Iwan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Lira, mengaku menerima aduan warga terkait adanya dugaan 12 nama warga di coret dari daftar warga kurang mampu yang terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos di Desa Waelawi Kecamatan Malangke Barat Minggu (22/12/2024).
“Saya menerima aduan dari masyarakat yang ada di Desa Waelawi terkait pemerintah Desa melakukan pencoretan secara massal terkait nama-nama penerima Bansos yang dimana sebelumnya mereka adalah penerima PKH dari awal Januari, mereka juga menunjukkan daftar nama – nama penerima bantuan PKH sehingga mereka merasa keberatan karna yang masuk dalam daftar adalah istri dari Sekdes Dan juga Bendahara serta kader posyandu, Iwan menduga ini sudah tidak benar dan patut dinas terkait serta kajaksaan memanggil Kades waelawi” ujar Iwan ,
Jika benar apa yang di katakan warga saya meminta jajaran terkait, yakni Dinas Sosial Inspektorat kejaksaan untuk melakukan penelusuran kebenaran informasi pencoretan nama-nama penerima bansos, yang kemudian diganti dengan nama-nama baru yang di anggap sudah mampu namun yang anehnya justru ada nama seperti istri sekdes ,bendahara ,kader posyandu dan beberapa nama lainya yang yang menurut warga mampu padahal kita semua berharap Bansos benar-benar diterima tepat sasaran untuk warga yang tidak mampu “ungkap Iwan.
Untuk memperjelas apa yang di sampaikan Iwan dari LSM lira, awak media mengkonfirmasi warga yang dicoret namanya dari daftar DTKS “memang benar apa yang di katakan pak Iwan karna memang saya mengadu ke dia terkait Masalah ini, jadi kami dari beberapa warga yang lain merasa keberatan karna kenapa tiba – tiba nama kami di coret tanpa ada pemberitahuan apa alasannya sampai nama kami di coret dan di keluarkan dari DTKS” Keluh warga yang enggan di sebutkan namanya.
Yang aneh ada beberapa nama yang kami baca di daftar penerima PKH adalah orang yang kami anggap mampu bahkan ada istri perangkat desa yang namanya terdaftar sebagai penerima PKH jadi kami heran seperti apakah aturan syarat bagi warga untuk mendapatkan bantuan, apakah memang warga harus sejalan dengan kades terkait politik karna memang kami di Pilkada sebelumnya tidak sejalan dengan kepala desa kami,”Lanjutnya.
Dikonfirmasi operator Desa Waelawi mengatakan” saya hanya di perintahkan oleh kepala desa untuk mengeluarkan nama warga dari DTKS bansos dan masukan nama warga yang baru untuk di input sebagai penerima bansos.terkait istri sekdes,bendahara dan kader posyandu itu sudah berjalan 2 tahun nama mereka suda ada, Kalau saya ditanya benar apa tidak yang lakukan saya akan menjawab sesuai aturan yang saya paham sebenarnya memang tidak benar namun apaladaya saya cuman bawahan yang harus patuh sama atasan jadi saya melakukannya,”Jelasnya.
Iwan menambahjan terkait penjabaran Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan,
Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Sebelum berita ini di rilis belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Waelawi.
(Red)