MATAPUBLIK – Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Desa Ganra Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, diduga tidak sesuai spesifikasi. Pelaksana swakelola, Kelompok Kerja Sama Antar Desa (KKAD) Kecamatan Ganra, terindikasi menggunakan material Lateri, meskipun di papan informasi tertera material Sirtu.
Divisi Monitoring dan Investigasi Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Nursandi, mengungkapkan bahwa volume perkerasan Sirtu yang seharusnya sepanjang 1.635 meter dan perkerasan Talud 2.537 meter tidak terpenuhi. “Fakta di lokasi menunjukkan dominasi material Lateri, dan kondisi tembok pinggir yang pecah-pecah,” ujarnya.
Nursandi menambahkan, terdapat dugaan ketidakberesan dalam campuran semen yang digunakan, menandakan pengerjaan yang tidak profesional dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain Desa Ganra, Nursandi menyatakan bahwa sejumlah desa lain, seperti Desa Jampu dan Desa Umpungeng, juga akan dilaporkan.
“Datanya sudah ada, tinggal dilaporkan,” tegasnya.
Total biaya proyek mencapai Rp 500 juta, berlangsung dari 12 Mei hingga 9 Agustus 2023. LHI berencana melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang di tingkat provinsi dan pusat. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengonfirmasi informasi terkait. (Tim)