Mata Publik –Luwu Utara- Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok warung makan di Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi-selatan, menjadi sorotan masyarakat dan sangat meresahkan warga secara luas utamanya wilayah sekitar pemukiman Cakkaruddu, Sabtu (27/10/2024).
Berdasarakan Penelusuran awak media ada sekitar 19 tempat hiburan malam yang berkedok warung makan yang juga di sinyalir menjadi tempat ajang prostitusi.
Tempat Hiburan Malam (THM) ini sudah cukup lama beroperasi selain itu di duga warung tersebut juga menyediakan miras dan juga menjadi tempat praktek prostitusi para ledies dan menjadi langganan para pria hidung belang yang menjadi dasar keresahan masyarakat sekitar.
Dari hasil penelusuran awak media lokasi tempat hiburan malam yang ada di Cakkaruddu, Pemilik warung mengatakan memang tempat hiburan malam ini sebagai tempat untuk menjual makanan namun juga dimanfaatkan seperti yang Anda lihat pak,”Ungkapnya.
Lanjut, Salah seorang pemilik hiburan yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa kami ada setoran dari masing masing pengelola tempat hiburan sebesar Rp 500.000,00 setiap bulan kepada oknum Resmob Polres Luwu Utara berinisial S dan berpangkat Aipda,”Ungkapnya.
Sebelum berita ini di rilis, Oknum Resmob Polres Luwu Utara ketika di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp oknum Aipda S, menyangkal apa yang di jelaskan oleh pemilik hiburan malam , saya tidak pernah menerima setoran seperti yang dikatakan itu tidak benar dalam pesannya.
Ditempat terpisah awak media lanjut mengkonfirmasi Akbar Sekretaris Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) terkait dengan adanya setoran yang dipungut dari pemilik warung tersebut dirinya mengatakan bahwa kami tidak pernah melakukan pungutan juga dari pemilik warung jelasnya pada awak media.
(team)