Mata Publik –Luwu Utara- Sejumlah mantan karyawan SPBU Bungadidi ramai mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara, guna mengadukan perusahaan bekas tempat mereka bekerja Pasca PT SKK MIGAS UTAMA memecat semua karyawannya tanpa memberi pesangon, Senin (07/11/2024).
Yang mana di ketahui Sejumlah Daerah telah menetapkan upah minimum propinsi (UMP) di masing-masing wilayahnya, upah minimum tersebut menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberi gaji terhadap karyawannya serta pemberian uang pesangon sebagimana aturan UU ketenagakerjaan yang berlaku.
“IW anggota LSM LIRA angkat bicara terkait sejumlah mantan karyawan SPBU yang ada di Desa Bungadidi kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan, yang mana sebelumnya mereka di gaji dibawah UMP dan tidak menerima Pesangon setelah bekerja bertahun tahun dan pada akhirnya di pecat,”Ungkapnya.
“Miris memang jika masi ada perusahaan yang membayar upah di bawa UMP yang mana Tujuan upah minimum adalah agar karyawan bisa memenuhi kesejahteraan mereka dan anehnya lagi pasca pemecatan tidak ada satu pun dari mereka yang di berikan pesangon sehingga mereka mengadu ke Disnaker Luwu Utara.
IW menjelaskan “Adapun pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun berhak mendapat gaji di atas upah minimum yang ditetapkan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,”ungkapnya.
Sanksi penjara dan denda yang di terima oleh perusahan jika kita
Mengacu pada Pasal 88 E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan,” bunyi Pasal 88E ayat (1).
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) Dinar Titus mengatakan, perusahaan yang memberi gajih karyawannya di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan bisa dikenai
Sanksi pidana 1-4 tahun atau denda dari Rp.100 juta hingga Rp 400 juta,” tuturnya.
Apa lagi pasca pemecetan spbu bungadidi melakukan perekrutan karyawan yang baru masuk bekerja yang di gaji Rp. 2.000.000.00 perbulannya sementara mantan karyawan sebelumnya cuman di gaji Rp. 800.000.00 saja, ini kan sudah tidak benar karna disini kita sudah bisa menilai adanya ketidak sesuaian dan ketidak adilan di antara mantan karyawan lama dan karyawan baru bekerja, jadi wajar kalau mereka melaporkan pihak SPBU ke Disnaker Lutra serta menuntut sisa kekurangan upah mereka selama bekerja.
Harapan saya agar kiranya pihak Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Luwu Utara agar segera menyelesaikan Masalah ini jika tidak ada solusi yang bisa di berikan ke para mantan karyawan maka wajib pihak Disnaker provinsi dan kabupaten Luwu utara siap memberi sangksi tegas sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku serta merivisi ijin oprasional merekan, agar tidak ada lagi perusahaan di Luwu Utara yang bermain terkait pengupahan para pekerja.
( Team Red)