MATA PUBLIK, LUWU TIMUR – Kegiatan pelaksanaan pembangunan di Desa Lewonu Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur Provnsi Sulawesi Selatan diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup).
Hal itu diutarakan oleh salah seorang anggota BPD Lewonu yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.
“Kegiatan proyek proteksi ini menggunakan pembiayaan yang bersumber dari dua sumber dana yakni bantuan khusus keuangan dan dana desa (BKK/DD-Redaksi),” ujar anggota BPD di lokasi proyek, Sabtu (11/5/24)
Sesuai aturan tidak boleh menggunakan dua sumber dana, sambungnya.
Sesuai hasil konfirmasi, pembangunan itu adalah kegiatan pengerjaan proteksi jalan tani sepanjang 705 Meter.
Proteksi jalan itu terletak di Dusun Manangalu dan di Dusun Liku Lambara. Jumlah anggaran sebesar Rp.287.640.550, tahun anggaran 2023.
Pada saat akan mulai dikerja, anggota BPD itu melanjutkan, kami sudah sampaikan ke pemerintah desa jika hal itu melanggar Perbub tahun 2021 tentang pengadaan barang didesa yang anggaranya diatas 200 juta.
Namun, Kades tetap melanjutkan kegiatan proyek itu, jelasnya.
Aparat seharusnya turun melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan itu, apalagi pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB.
Kades Lewonu yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya tidak merespon panggilan media ini. (Red)