Matapublik.net-Langsa-Ketika di hadirkan saksi terkait kasus dugaan korupsi pada sidang ke tiga pada tanggal 09 bulan 12 tahun 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negri Langsa Zolfadli S.sos.i.MM mengatakan kepada majelis hakim terkait dugaan korupsi yang melibatkan kabid KSDA di Dinas DLH Kota Langsa mengatakan“ seharusnya wali kota dan wakil wali kota langsa harus di panggil untuk dapat memberikan kesaksian di dalam hal dugaan korupsi Token listrik lampu jalan yang bernilai 1.7 Milyar menurutnya di hal itu di perintah secara lisan oleh Wali kota dan wakil wali kota langsa. Mustafa ST Selaku kabid KSDA tidak berani mengambil suatu keputusan kepada pihak ketiga di dalam mengambil kebijakan
Oleh sebab itu kabid KSDA menjalankan perintah secara lisan yang di perintahkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa agar kasus dugaan korupsi yang bernilai milyaran rupiah terbuka secara transparan di depan majelis pengadilan. perihal adanya perintah wali kota dan wakil walikota Marzuki Hamid secara lisan kepada Kabid KSDA Mustafa ST hal ini pernah di sampaikannya kepada Zulfadli.S.sos.i.MM sebagai saksi.
Zulfadli juga memaparkan di hadapan majelis hakim sambil menitikan air mata sebagai bentuk permohonan agar penegakan hukum keadilan di kota langsa harus secara jurdil. sebenarnya pekerjaan pegawai Negri sekarang ini bukan ke arah nilai-nilai Pancasila lagi, tetapi uda kearah politik, tolong yang mulia di pertimbangkan kami pegawai negri di daerah kota langsa ini dan kami ini uda sebagai tumbal yang mulia tutur zulfadli.S.sos.i.MM di hadapan majelis hakim, ketika memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negri Langsa dalam sidang Prapid. perihal itu di katakan kepada oknum media pada hari minggu malam Senin tanggal 05 Januari 2025 pukul 08.49 di salah satu Cafe di Kota Langsa, timpalnya lagi bahwa pegawai Negri merupakan tumbal politik dari pejabat politik yang ada di Kota Langsa sehingga korbannya adalah pegawai rendahan seperti kabid KSDA yang menjadi korban politik dari oknum pejabat.
Masyarakat kota Langsa mengharapkan kepada pihak penegak hukum harus benar – benar memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat di Kota Langsa sehingga hukum benar -benar menjadi panglima bukan kebijaksanaan politik yang menjadi panglima dalam penegakan hukum secara berkeadilan .
Peristiwa yang di alami Mustafa ST selaku kabid KSDA Kota Langsa di duga kuat korban kebrutalan Politik para oknum pejabat sehingga hukum tersebut bagaikan pisau dapur tumpul ke atas tajam ke bawah untuk memaksa orang – orang kecil yang di jadikan tersangka atau pesakitan sehingga terkesan hukum telah di laksanakan oleh para penegak hukum untuk di berikan bahwa penegakan hukum di laksanakan berkeadilan padahal hukum yang di mainkan hanyalah fenomena untuk memangsa korban orang -orang yang lemah dan tidak memahami hukum komentar masyarakat dalam menilai pelaksanaan hukum di Kota Langsa .
Pertanyaan publik mengapa Mantan Kepala Dinas DLH Kota Langsa Ridwan Nullah S.stp M.sp tidak di jadikan tersangka utama padahal dirinya orang yang paling bertanggung jawab terhadap kebocoran keuangan Pemko Langsa mencapai kisaran Rp 1.7 Milyar fakta hukum yang terlihat Ridwan Nullah masih menjabat sebagai kepala badan pertanahan Kota Langsa sampai berita ini di turunkan masih bebas berkeliaran menghirup udara segar tanpa menjadi penghuni di balik jeruji besi sebagaimana yang di alami oleh Mustafa ST sehingga publik menilai adanya Ketidakadilan yang di pertontonkan oleh pihak aparat penegak hukum Khususnya Polres Langsa anehnya lagi berdasarkan keterangan dari Mustafa ST ketika Oknum Wartawan mendatanginya di tahanan Polres Langsa Mustafa Mengatakan mengapa surat tanah yang di beli oleh dirinya dan keluarganya pada tahun 2010 sebelum peristiwa terjadinya indikasi korupsi mengapa di sita oleh pihak Polres Langsa hal itu telah dapat di katakan One prestasi perihal tersebut tidak dapat di jadikan barang bukti yang merupakan hasil dari dugaan korupsi yang sedang terjadi pada tahun 2019 sampai dengan 2022 masyarakat menyoroti Aparat Penegak hukum tidak Profesional dalam menjalani kasus korupsi tersebut.
(Suriadi)