Matapubik.net-Luwu Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum LSM dan Pers terkait dengan rumah makan minum yang berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Minanga Tallu dan Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju.
Rapat yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, di ruang rapat DPRD Luwu Utara ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Sementara, Karemuddin S.Pd dan Wakil Ketua, Sudirman Salomba SH, serta Ketua Komisi, Andi Sukma.
Dalam rapat tersebut, Ketua Forum LSM dan Pers, Andi Almarwan, menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka terkait dengan keberadaan THM di daerah tersebut. Hasil RDP menunjukkan bahwa DPRD Luwu Utara dan Forum LSM dan Pers sepakat untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap THM di Kabupaten Luwu Utara.
Beberapa poin penting yang dihasilkan dari RDP antara lain:
– Pemilik rumah makan tidak diperbolehkan lagi melakukan penjualan miras dan berkedok THM.
– Menutup operasional THM yang tidak memiliki ijin resmi dan bertentangan dengan perundang-undangan.
– Menutup praktik prostitusi yang berkedok rumah makan dan akan mencabut ijin terkait jika ditemukan menyajikan miras dan melakukan praktik prostitusi.
– Membentuk Timsus yang difasilitasi oleh Pemda Luwu Utara.
DPRD Luwu Utara menegaskan akan melakukan tindak lanjut terhadap hasil RDP ini dengan mengadakan rapat-rapat lanjutan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Forum LSM dan Pers juga akan terus memantau dan mengawal proses penertiban THM di Kabupaten Luwu Utara.
RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah OPD Kabupaten Luwu Utara, yakni Kadis DPMPTSP, Kadis Dispenda, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, Kadis Perdagangan, Camat Sukamaju, Kades Minanga Tallu, dan Kades Tulung Indah.

















