Matapublik.net-Luwu Utara, Kasus penarikan kendaraan di jalan oleh perusahaan leasing kembali menjadi sorotan publik seorang konsumen bernama rinto/rodo melaporkan bahwa mobilnya ditarik oleh mandiri utama finance (MUF) karena keterlambatan pembayaran sekitar 80 hari
rinto mengaku telah membayar angsuran selama hampir dua tahun dan saat ini hanya mampu membayar satu bulan angsuran keterlambatan namun perusahaan leasing tidak ada kebijakan dan malah menarik mobilnya di jalan tanpa peringatan kedua sebelumnya.
penarikan kendaraan tersebut terjadi di depan spbu baloli dan rinto merasa bahwa tindakan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku rinto meminta klarifikasi dari perusahaan leasing tentang prosedur penarikan yang dilakukan dan mempertanyakan hak-hak konsumen dalam kasus seperti ini.
menurut rinto sebelumnya dia telah dihubungi oleh kantor pusat dan diminta untuk membayar satu bulan angsuran namun rinto menjawab bahwa dia masih belum bisa mencukupi angsuran untuk sementara waktu, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang hak-hak konsumen dan prosedur penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing
belum ada klarifikasi resmi dari mandiri utama finance mengenai kasus ini namun rinto berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan dan perusahaan leasing mempertimbangkan kembali keputusan mereka
Pihak rinto juga meminta teman teman dari aktivis mengadukan hal ini ke otoritas jasa keuangan (Ojk) dan melaporkan ke APH karna kendarannya di tarik di jalan.Tutupnya.
@BR

















