Matapublik.net-Luwu Utara, Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Luwu Utara telah dilaksanakan pada 17 Juli 2025 Rapat ini dihadiri oleh para camat dan 28 calon kolektor dari seluruh wilayah kecamatan di Luwu Utara Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Jumail Mappile
Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Jumail Mappile menyatakan bahwa langkah ini merupakan terobosan nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Beliau juga menggambarkan kondisi Pendapatan Asli Daerah daerah yang masih rendah sehingga membuat daerah belum maksimal dalam memberikan intervensi sosial seperti bantuan lansia atau beasiswa Oleh karena itu program ini adalah langkah yang sangat strategis dan perlu didukung bersama demi kemajuan daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara menjelaskan secara umum maksud dan tujuan program ini sekaligus memaparkan tugas dan fungsi masing-masing pihak baik camat maupun kolektor Beliau juga menjelaskan target penagihan yang akan dicapai serta skema reward atau penghargaan yang akan diberikan kepada kolektor berdasarkan capaian dan kontribusinya di lapangan
Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang juga dibahas dalam rapat ini Kepala UPT Samsat Luwu Utara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dan kolaboratif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Dengan adanya rapat ini diharapkan Luwu Utara dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memberikan intervensi sosial yang lebih maksimal kepada masyarakat Kegiatan ini menjadi tonggak awal pelibatan aktif unsur kecamatan dan kolektor dalam mendukung program penagihan pajak berbasis wilayah dengan harapan ke depan Luwu Utara mampu berdiri sejajar dengan daerah lain yang telah lebih dahulu sukses meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi penagihan pajak daerah
(red)
















