MATAPUBLIK-Luwu Utara – Warga Desa. Munte Kecamatan, Tanalili Kabupaten Luwu,Utara propinsi Sulawesi Selatan. Keluhakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), Pasalnya BLT yang seharusnya sudah cair namun belum tersalurkan ke warga yang diklaim terdata sebagai penerima BLT, kamis (13/08/2024).
EG salah satu warga desa munte mengaku sangat kecewa terhadap pemerintah desanya. Pasalnya bantuan BLT tersebut di duga di gelapkan oleh kepala dusun (Kadus) tanpa ada pemberitahuan terhadap penerima sebelumnya,”Ungkapnya.
EG menilai Pemerintah desa kami tidak transparan, Aparat desa tidak jujur terkait bantuan warga, sementara ada juga di Dusun lain yang melakukan pemotongan terhadap penerima bantuan BLT secara beragam,”Lanjutnya
Anehnya lagi dana BLT yang di duga digelapkan terbilang cukup lama, kalau saya tidak salah ingat penerimaan BLT dari bulan 5 yang lalu namun baru hari ini baru terungkap setelah anak dari Penerima bantuan di tuduh oleh kepala dusun (Kadus) mencairkan dana BLT dan keberatan, sehingga hal ini mencuat ke publik,”sambungnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Nasriana anak dari salah satu penerima BLT berkata” saya kaget pas saya di telpon tetangga saya, kalau saya di tuding mewakili orang tua saya mengambil dana tersebut, Padahal selama ini saya tidak berada di kampung, maka dari itu saya mendatangi rumah Kapala Desa mempertanyakan masalah ini “ungkap dia.
Dirinya merasa aneh kenapa bisa bantuan di orang tuanya dicairkan sementara saya tidak pernah menandatangani berkas apapun, saya menduga Kadus yang telah memalsukan tanda tangan saya makanya saya laporkan di polisi atas dugaan fitnah dan pemalsuan tanda tangan,” Lanjutnya.
Kepala Desa munte saat dikonfirmasi awak media mengakui jika memang benar kepala Dusun telah menggelapkan dana BLT warga” iya memang benar Kadus kami di duga Telah menggelapkan Dana BLT warga bahkan juga ada dusun lain juga melakukan pemotongan setiap pembagian BLT, Saya telah kejadian ini saya memecat dua kadus saya.
Menanggapi hal tersebut lembaga swadaya masyarakat Iwan dari (LSM LIRA) selaku yang mendampingi pelapor ikut berkomentar” ini tidak boleh dibiarkan hal ini harus segera disikapi agar kelak tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu yang menjadi korban , walaupun kades sudah memecat oknum kadus tersebut proses hukum harus tetap berlanjut agar menjadi contoh bagi yang lain karna ini merupakan kejahatan luar biasa karna menyangkut Bantuan Sosial,”Imbuhnya.
Saya juga mendengar cara pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah Desa Munte tidak sesuai tata cara pembagian BLT, dimana masyarakat penerima bantuan BLT yang mestinya harus datang ke kantor desa bukan Kadus yang di berikan uang lalu membagikannya ke warga yang terdaftar namanya sebagai penerima bantuan. (BR-Red)