Luwu Utara – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, Baik anggaran APBN ataupun APBD dan larangan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Berhubungan dengan hal tersebut dugaan seorang oknum ASN/PNS UPT Dinas PU Sul-Sel yang diduga turut bermain dalam proyek pemeliharaan jalur irigasi yang ada di Desa Bungadidi Kecamatan Tanalili, yang mana hal ini dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), dan
Juga akan terindikasi menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.
Terpantau di lokasi proyek dan wawancara dari salah satu pekerja mencari informasi terkait siapa penanggung jawab pekerjaan tersebut salah satu pekerja memberi keterangan bahwa mereka taunya Pak Saipul.
Di konfimasi Saipul yang rapat di kantor UPTD PU membantah hal tersebutmengatakan ” bukan saya yang kerja saya cuman mengawasi kalau pelaksananya orang di Mapideceng,”ucapnya. Selasa (10/12/2024)
Disisi lain pelaksana yang di maksud sebagai rekanan saat di konfirmasi apa yang sudah di sampaikan Saipul ” iya saya pelaksananya pak Saipul yang minta kalau dirinya yang mau carikan tukang dan para pekerja dia datangkan dari Sukamaju,”bebernya.
Padahal saya rencana memang mau cari tukang di lokasi proyek namun karna Saipul telpon saya pada saat itu jadi saya iyakan karna saya berpikir dia juga selaku yang pengawas pekerjaan yang di berikan tugas dari dinas PUPR provinsi.
MNR (48) Warga lokal yang ada di Desa Bungadidi juga sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya kami yang di berdayakan sebagai masyrakat Lokal bukan malah yang di pekerjakan masyarakat dari wilayah luar wilayah Bungadidi sebab kami ini warga penerima manfaat pekerjaan ini,ungkapnya.
Dari sumber-sumber tersebut, Saipul selaku ASN selain di duga melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek.
(red)