Luwu Utara-Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sidomakmur, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, patut mendapat perhatian lebih. Koperasi ini dipimpin oleh anak dari salah satu Kaur Pembangunan Desa, menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan dan transparansi dalam proses pembentukannya. Dalam beberapa bulan terakhir, pembentukan Koperasi Merah Putih telah menjadi program prioritas pemerintah pusat, termasuk di Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Desa Sidomakmur saat di konfirmasi oleh awak Media membenarkan bahwa ketua Koperasi Merah Putih di desa tersebut adalah anak dari salah satu Kaur Pembangunan Desa. Informasi ini memunculkan pertanyaan dari beberapa pihak tentang transparansi dan objektivitas dalam proses pembentukan koperasi.
Rispandi, salah satu aktivis di Luwu Utara, menyoroti pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sidomakmur yang dipimpin oleh anak dari salah satu Kaur Pembangunan Desa. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi transparansi dalam proses pembentukannya.
Rispandi menekankan akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan koperasi. “Proses seleksi pengurus koperasi harus dilakukan secara transparan dan objektif untuk menghindari konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar pengurus koperasi dipilih berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang relevan, bukan hanya karena hubungan keluarga. Dengan demikian, koperasi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Rispandi berharap pemerintah desa dan masyarakat dapat bekerja sama untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik dan tidak ada penyalahgunaan wewenang. “Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sidomakmur dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya,” tutupnya.
@jkp
















