Disnaker Sul-Sel Lakukan Sidak di SPBU Bungadidi Luwu Utara

Berita Nusantara133 Dilihat
banner 468x60

Mata Publik –Luwu Utara-Kunjungan pengawas dari Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) di kabupaten Luwu Utara (Lutra) akibat adanya aduan sejumlah karyawan SPBU Bungadidi yang telah di PHK waktu lalu, Tepatnya di SPBU bungadidi Kecamatan Tanah Lili, Kabupaten Luwu Utara. Kamis (03/10/2024).

Menanggapi dugaan adanya gaji pekerja di bawa UMP yang mana sala satu admin SPBU tersebut “SR dari pihak SPBU mengirim data upah pekerja sesuai UPM ke Pusat namun kenyataannya data upah yang dia kirim tidak sesuai berdasarkan konfirmasi dari disnaker Lutra, Berselang pengawas dari Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan turun langsung melakukan sidak ke beberapa SPBU di Lutra.

banner 336x280

Saaat di konfirmasi Kepala Bidang Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara membenarkan informasi tersebut “benar tanggal 24 bulan kemarin Tim Pengawas dari Disnaker Provinsi datang lakukan sidak ke beberapa SPBU yang ada di Luwu Utara dan salah satunya menemukan adanya kesalahan terkait upah gaji pekerja di SPBU bungadidi, “Ucapnya.

Kami juga sudah melaporkan aduan Iwan dari LSM lira terkait 10 orang pekerja yang datang mengadu ke kami, benar ada karyawan SPBU BUNGADIDI yang di pecat dan berjumlah 10 orang tanpa di berikan pesangon, bahkan Iwan juga menyampaikan kalau karyawan di gaji bertahun tahun dan dibayarakan upahnya di bawa UMP, pungkasnya.

Disnaker kabupaten Luwu Utara menyarankan Iwan agar bisa membawa mantan karyawan SPBU BUNGADIDI agar melapor ke kami supaya kami bisa bersurat ke pihak menejemen SPBU BUNGADIDI dan mencari solusi agar hak-hak karyawan yang di pecat bisa di berikan, Kalau memang dari pihak menejemen SPBU tidak bisa memberikan solusi maka kami akan teruskan aduan ini ke tingkat yang lebih tinggi, Tutupnya.

Setalah mendengar keterangan Kabid ketenagakerjaan kab. Luwu Utara awak media kembali mengkonfirmasi pengawas Disnaker provinsi .

” Iya betul saya Veronika pengawas Disnaker provinsi yang mengawasi SPBU, terkait sistem pemberian upah Pekerja di SPBU, kebutulan ada temuan kami di SPBU BUNGADIDI Di mana data yang kami terima terkait upah pekerja tidak sesuai dengan apa yang saya temukan data yang dikirim ke kami dimana gaji karyawan sesuai standar gaji UMP namun kenyataan setelah saya cek langsung ternyata tidak benar ini tidak bisa di biarkan pihak menejemen SPBU mestinya harus memberikan upah sesuai standar yang berlaku Dan juga pihak menejemen SPBU jangan membuat kontrak kerja sama ke karyawannya tanpa diketahui oleh Disnaker daerah karena itu tidak di benarkan”tegas Veronika

Saya juga mendengar kalau ada karyawan sebelumnya di pecat (PHK) sebayak 10 orang tanpa di berikan pesangon dan juga upah yang di berikan juga minim sekali ,saya sudah sampaikan ke Iwan dari LSM lira agar kiranya membawa mereka menghadap ke Disnaker agar hak-hak mereka bisa mereka dapat sesuai aturan yang berlaku,tutup Veronika.

(BR)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *