Matapublik. net-Luwu Timur, Aksi pencurian bersenjata terjadi di Toko Emas Mega Buana, Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (6/4/2025).
Pelaku yang mengenakan penghalang wajah seperti topeng dan membawa senjata tajam berhasil membawa kabur perhiasan emas seberat 300 gram.
Rinciannya terdiri atas gelang dan cincin, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas CCTV dan sempat menghebohkan warga setempat setelah video kejadian itu viral di media sosial.
Menurut keterangan Kepolisian Resor Luwu Timur, pelaku berinisial AD, 36 tahun, berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni.
Ia kini telah ditangkap dan diamankan oleh pihak berwajib.
“Beberapa emas dalam bentuk gelang dan cincin berhasil dibawa pelaku, total berat sekitar 300 gram. Nilai kerugian kurang lebih Rp500 juta,” kata Kasi Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muh Taufik, Senin (7/4/2025).
Taufik menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku masuk ke toko melalui pintu depan.
Pelaku memecahkan lemari kaca menggunakan palu.
Saat itu, korban yang sedang duduk di depan toko mendengar suara kaca pecah dan langsung berteriak meminta tolong.
“Korban melihat pelaku sedang menjebol etalase, lalu berteriak ‘perampok’ secara berulang. Pelaku sempat kabur ke arah motornya, tapi terjatuh saat hendak menyalakan kendaraan. Ia lalu melarikan diri ke arah pasar Lakawali,” jelas Taufik.
Namun, tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi kejadian dengan alasan mengambil motornya.
Di saat itu pula, sambung Taufik, pelaku mengeluarkan senjata tajam dari dalam tas dan menodongkan ke arah korban.
Aksi tersebut membuat korban tak berani mendekat.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran.
Kata Taufik, jejak pelaku berhasil dilacak setelah sejumlah barang bukti seperti palu dan telepon genggam miliknya tertinggal di lokasi.
Tidak butuh waktu lama, AD diringkus di tempat persembunyiannya.
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) subsider ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, lebih subsider Pasal 363 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Taufik.
(rls)