LUWU-TIMUR , 10 September 2026* – Sebanyak 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan 45 tersangka yang diungkap Polda Sulsel sepanjang Maret–Mei 2026, menjadi perhatian Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS).
AMSS menilai angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Pengawasan distribusi BBM bersubsidi dinilai masih memiliki celah, terutama ketika BBM tersebut didistribusikan ke luar daerah melalui jalur perbatasan.
AMSS mendesak BPH Migas, Kapolda Sulsel dan *Kapolres Luwu Timur* memperketat pengawasan di *jalur perbatasan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara*.
“Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di SPBU. Ketika BBM didistribusikan ke luar daerah, harus dipastikan asalnya, volumenya, pengangkutnya, serta penerima akhirnya,” kata Rispandi, narasumber AMSS.
Menurut bug Jek, *jalur perbatasan Sulsel–Sulteng dan Sulsel–Sultra khususnya wilayah Luwu Timur* perlu mendapat pengawasan yang lebih ketat. AMSS mendorong pembentukan *posko pemeriksaan terpadu* untuk memeriksa kendaraan pengangkut BBM yang melintas antardaerah.
Pemeriksaan terutama perlu diarahkan terhadap kendaraan pengangkut BBM untuk kebutuhan industri. Hal ini bukan berarti seluruh mobil tangki harus dicurigai, melainkan dokumen dan muatannya harus dipastikan sesuai dengan peruntukannya.
“Selama ini jangan hanya tengkulak eceran dan sopir kecil yang dijadikan kambing hitam dan jadi sorotan sebagai penyebab kelangkaan BBM. Aparat harus berani mengusut sampai ke atas. Cari mafianya. Cari pemilik tangki-tangki industri yang diduga ilegal tersebut.*
Selama ‘bos besar’ dan pemilik jaringan distribusi nakal ini tidak disentuh, maka selama itu pula BBM subsidi akan terus langka di SPBU dan bocor keluar daerah. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,”* tegas Cukka.
Desakan AMSS disampaikan setelah aparat mengungkap sejumlah perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulsel. Salah satu perkara yang mencuat berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah besar ke luar wilayah Sulawesi melalui jalur darat.
Rispandi menilai pengungkapan perkara tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai distribusi secara menyeluruh, khususnya di titik-titik perlintasan perbatasan.
“Jangan hanya pelaku di lapangan yang ditindak apabila terdapat pihak lain yang mengatur. Jika ada jaringan, ungkap siapa yang mengumpulkan, menampung, mengangkut, dan menerima BBM tersebut,” ujarnya.
AMSS juga meminta BPH Migas bersama kepolisian mencocokkan data transaksi BBM di SPBU dengan pergerakan kendaraan pengangkut di jalur perlintasan.
Transaksi berulang, volume pembelian yang tidak wajar, kendaraan yang berpindah-pindah SPBU, serta dokumen pengiriman yang tidak sesuai, menurut AMSS, perlu menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
“Data tidak boleh berdiri sendiri. Transaksi di SPBU harus dapat dicocokkan dengan kendaraan, dokumen pengangkutan, dan tujuan akhirnya di perbatasan. Dengan demikian, pola yang tidak wajar dapat ditelusuri,” kata Cukka.
AMSS meminta pengawasan dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa memandang pemilik kendaraan, perusahaan, maupun jaringan yang terlibat.
“Jika terbukti melanggar, proses sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hanya karena memiliki modal atau jaringan,” tegas Cukka.
AMSS menilai persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar masalah antrean panjang di SPBU. Ketika BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat diduga masuk ke jalur distribusi yang tidak semestinya, pengawasan negara harus diperkuat.
Karena itu, AMSS mendesak BPH Migas, Kapolri, Kapolda Sulsel dan Kapolres Lutim segera memperketat pengawasan *di jalur perbatasan*, mendorong pemeriksaan terpadu di perbatasan Sulsel–Sulteng dan Sulsel–Sultra, serta menelusuri rantai distribusi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Sebanyak 37 laporan polisi tidak boleh berhenti sebagai angka. Kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengawasan di jalur perlintasan, mulai dari SPBU hingga penerima akhir,”* pungkas Bung jek.
*Narahubung:
AMSS











