Redaksi Mata Publik

oleh

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Organisasi Pers: Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI)

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)

Penerbit : PT MEDIA MATA PUBLIK

NOMOR INDUK BERUSAHA : 2904250026876

NOMOR : AHU-018076.AH.01.30.Tahun 2025

Dewan Penasehat/Pembina: Dr. Ismail Djafar, SE. MSi, Arham MSi La Palellung, SE., MH., Andi Bau Irman Mappanyukki., Agro Jailani, Muh. Nur. SH,

Pemimpin Umum/Perusahaan :I Made Suardika

PemimpinRedaksi: Baso Rusdianto

Redaktur Pelaksana/Sidang Redaksi: Made, Adi Gamal Najamuddin, Bang AMSi.

Konsultan Hukum: Muhammad Hazairin, Herwan, Muh. Nur SH. IRWAN ABD HAMID, S.H.,M.H.

Jurnalis & Biro: Andi Triska, Nurmaida, M. Kamaruddin, Mulyadi, Nasruddin, Jailani, Ishal Batara, Saipul, Ali Sahar, Didit, Jon, Suhardi, Faisal Mannan,  Lisa.M, Sardi Tahan, Suhendri Barus, ,Peru Artadi, ,Adi Sanjaya, Baharuddin, , Untung, Sugiono, Aldi Saputra, Rinto harahap, Maelan, Purwansyah,

Koresponden: Ivan, Ernawati

Alamat Redaksi:

  • Jl. Daendles KM 1, Modinan Brosot Galur Kulon Progo Yogyakarta.
  • DSN Karambua Timur, Desa/Kelurahan Karambua, Kec. Wotu,Kab. Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan

Telp/WA Redaksi:

  • I Made Suardika 085705291008
  • Baso Rusdianto 085821771255/085232074094

Disclaimer: Personel redaksi dan bisnis Matapublik.net dilengkapi oleh kartu identitas resmi, dan dilarang menerima atau meminta pemberian apa pun dari narasumber/klien.