Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Organisasi Pers: Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI)
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)
Penerbit : PT MEDIA MATA PUBLIK
NOMOR INDUK BERUSAHA : 2904250026876
NOMOR : AHU-018076.AH.01.30.Tahun 2025
Dewan Penasehat/Pembina: Dr. Ismail Djafar, SE. MSi, Arham MSi La Palellung, SE., MH., Andi Bau Irman Mappanyukki., Agro Jailani, Muh. Nur. SH,
Pemimpin Umum/Perusahaan :I Made Suardika
PemimpinRedaksi: Baso Rusdianto
Redaktur Pelaksana/Sidang Redaksi: Made, Adi Gamal Najamuddin, Bang AMSi.
Konsultan Hukum: Muhammad Hazairin, Herwan, Muh. Nur SH. IRWAN ABD HAMID, S.H.,M.H.
Jurnalis & Biro: Andi Triska, Nurmaida, M. Kamaruddin, Mulyadi, Nasruddin, Jailani, Ishal Batara, Saipul, Ali Sahar, Didit, Jon, Suhardi, Faisal Mannan, Lisa.M, Sardi Tahan, Suhendri Barus, ,Peru Artadi, ,Adi Sanjaya, Baharuddin, , Untung, Sugiono, Aldi Saputra, Rinto harahap, Maelan, Purwansyah,
Koresponden: Ivan, Ernawati
Alamat Redaksi:
- Jl. Daendles KM 1, Modinan Brosot Galur Kulon Progo Yogyakarta.
- DSN Karambua Timur, Desa/Kelurahan Karambua, Kec. Wotu,Kab. Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/WA Redaksi:
- I Made Suardika 085705291008
- Baso Rusdianto 085821771255/085232074094
Disclaimer: Personel redaksi dan bisnis Matapublik.net dilengkapi oleh kartu identitas resmi, dan dilarang menerima atau meminta pemberian apa pun dari narasumber/klien.