Wajo – Sebuah rumah milik Zainuddin, warga sekaligus penggarap kebun PT Kijang Jantan, yang terletak di Desa Awo, Kecamatan Keera, hangus terbakar pada Rabu (26/2/2026).
Peristiwa tersebut diduga kuat bukan kebakaran biasa, melainkan tindak pembakaran yang disengaja oleh oknum tertentu.
Rumah tersebut berada di area perkebunan PT Kijang Jantan yang dikelola secara sah, berdasarkan Surat Kuasa Pengelolaan dan Pengawasan Lokasi Perkebunan tertanggal 24 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Direksi PT Kijang Jantan serta diketahui dan disahkan oleh Pemerintah Desa Awo.
Pihak perusahaan menilai insiden ini merupakan puncak eskalasi gangguan keamanan yang telah berlangsung sebelumnya di lokasi yang sama. Sejak dimulainya pengelolaan oleh Tim Pengelola Perkebunan, telah terjadi dugaan intimidasi, ancaman, penyerobotan lahan, hingga pencurian kayu, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dengan kepentingan tertentu.
Atas rangkaian kejadian tersebut, PT Kijang Jantan telah melaporkan secara resmi ke Polsek Keera pada 15 Desember 2025. Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan, seperti pengamanan lokasi, pemasangan garis polisi, maupun pemeriksaan serius terhadap pihak-pihak terlapor.
Pihak pengelola menilai bahwa tidak adanya tindakan tegas sejak laporan awal justru diduga memberi ruang keberanian bagi pihak tertentu untuk meningkatkan perbuatannya, hingga berujung pada dugaan tindak pidana pembakaran rumah pada 26 Februari 2026.
“Tindakan ini bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi telah masuk dalam kategori ancaman terhadap keselamatan jiwa serta menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar perwakilan PT Kijang Jantan.
Apabila unsur kesengajaan terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana berat.
PT Kijang Jantan bersama Tim Pengelola Perkebunan secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk:
– Melakukan olah TKP secara profesional, transparan, dan akuntabel.
– Segera melakukan pemasangan garis polisi dan pengamanan lokasi.
– Memeriksa saksi-saksi serta pihak-pihak yang sebelumnya telah dilaporkan.
– Menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
– Memberikan perlindungan hukum kepada pengelola dan masyarakat yang beraktivitas di area perkebunan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi, premanisme, dan kekerasan, yang berpotensi merusak ketertiban umum serta kepastian hukum.
Hingga rilis ini disampaikan, masyarakat Desa Awo berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan profesional, guna mencegah terjadinya konflik horizontal yang lebih luas.*

















