Di Balik Isu Pemanggilan ULP–PPK, Kejari Luwu Timur Diuji Soal Transparansi

banner 400x130

Luwu Timur – Informasi mengenai dugaan pemanggilan sejumlah pejabat teknis oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur kian menguat di ruang publik. Namun hingga kini, proses tersebut masih berjalan dalam ruang yang nyaris tanpa penjelasan resmi.

Sejumlah pejabat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek strategis daerah dikabarkan telah dimintai keterangan. Informasi ini telah beredar di berbagai kanal media dan perbincangan publik, tetapi belum disertai klarifikasi terbuka dari pihak kejaksaan.

banner 400x130

Badan Otonom Bidang Pengawasan Kebijakan Pembangunan DPP AMJI RI pun angkat suara. Ketua bidang tersebut, Muh. Rafi’i, menilai sikap diam aparat penegak hukum berpotensi menciptakan ruang spekulasi yang tidak sehat.

“Dalam penegakan hukum, transparansi bukan pilihan, tetapi keharusan. Kami meminta Kejari Luwu Timur memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan tafsir liar di masyarakat,” tegas Rafi’i.

Menurutnya, ketika isu yang menyangkut pengelolaan anggaran negara telah masuk ke ruang publik, maka penjelasan menjadi bagian dari tanggung jawab institusi, bukan sekadar respons tambahan.

“Kalau memang ada proses hukum, sampaikan secara terbuka. Jika tidak, luruskan. Jangan biarkan publik menggantung dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak terkesan berjalan dalam “ruang gelap”.

“Penegakan hukum tidak boleh tampak seperti bayangan terasa ada, tapi tak pernah benar-benar terlihat. Kepercayaan publik dibangun dari keterbukaan, bukan dari diam yang berkepanjangan,” lanjutnya.

Sorotan publik juga mengarah pada sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan pemanggilan tersebut, termasuk pembangunan Gerbang Ussu di Malili dan Gerbang Kabupaten di Burau yang diketahui menelan anggaran miliaran rupiah.

Proyek-proyek ini dinilai perlu mendapat penjelasan yang utuh, terutama terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Ketika proyek bernilai besar bersumber dari uang negara menjadi perhatian, maka publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tambah Rafi’i.

Sebelumnya, isu yang sama juga telah menjadi perhatian Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) sebagai bagian dari koalisi elemen masyarakat sipil. Bersama AMJI RI, mereka mendorong dilakukannya kajian mendalam terhadap sejumlah proyek tersebut.

Langkah tersebut tidak hanya berhenti pada analisis, tetapi juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur pelaporan resmi sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

Di tengah situasi ini, pertanyaan publik semakin kuat. Apakah benar telah terjadi pemanggilan?
jika iya, dalam konteks apa?, dan sejauh mana proses tersebut telah berjalan?

Ketiadaan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan yang lebih luas. Dalam praktik penegakan hukum, diam bukan selalu netral. Kadang, ia justru menjadi sumber kegaduhan yang paling sunyi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kabar pemanggilan tersebut.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *