Soal Isu Pelepasan Excavator Disegel di HPT Tamboke, Gak
LUWU UTARA — Isu rencana pelepasan satu unit alat berat jenis excavator yang sempat disegel pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Guna menyikapi polemik tersebut, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), Iwan, melakukan konfirmasi langsung melalui sambungan telepon WhatsApp kepada pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi Selatan terkait tindak lanjut laporan resmi yang dilayangkan KPH Kalena Luwu Utara.
Petugas Bagian Pengaduan Balai Gakkum KLHK Sulsel, Muhammad Syafril, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti di tempat. Pihaknya tengah menjalankan proses verifikasi serta klarifikasi mendalam bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) guna memastikan keabsahan dan batasan status perizinan di lokasi tersebut.
Muhammad Syafril menjelaskan alasan teknis di balik kehati-hatian penindakan hukum saat ini. Hal itu disebabkan adanya indikasi penerbitan izin Perhutanan Sosial (PS) secara resmi oleh Kementerian LHK di wilayah HPT Tamboke, di mana kelompok pengelola lokal mengklaim telah mengajukan dokumen ke BPSKL.
“Di lokasi itu terdapat izin Perhutanan Sosial yang diterbitkan resmi oleh Menteri. Izin tersebut memungkinkan penggunaan alat berat pada zona pemanfaatan tertentu. Karena itu, kami wajib mengonfirmasi ke BPSKL terkait kebenaran dan batasan izin yang dimiliki kelompok tani tersebut,” ungkap Muhammad Syafril.
Ia menambahkan, apabila dalam verifikasi terbukti tidak ada izin sama sekali atau murni tindakan perambahan liar, penindakan pidana beserta penyitaan barang bukti dapat segera dilaksanakan. Namun, karena kawasan tersebut memiliki payung hukum perizinan yang terindikasi disalahgunakan, setiap langkah penegakan hukum wajib berbasis analisis teknis yang matang agar tidak menyisakan celah hukum di persidangan.
“Kami tidak bisa bertindak terburu-buru. Harus dipastikan apakah penggunaan alat berat melanggar batas zonasi izin atau memang sepenuhnya di luar wewenang yang diberikan. Begitu BPSKL memberikan kepastian bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan, proses pidana akan segera dilanjutkan,” tegasnya.
Secara regulasi, langkah yang ditempuh Balai Gakkum KLHK Sulsel telah sejalan dengan aturan penegakan hukum kehutanan. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, kegiatan di kawasan hutan yang memiliki izin Perhutanan Sosial memiliki mekanisme evaluasi tersendiri. Langkah konfirmasi ke BPSKL sangat krusial untuk membedakan apakah pelanggaran bersifat administratif atau masuk ranah pidana murni.
Prosedur ini juga bertujuan mencegah terjadinya maladministrasi, mengingat izin PS diterbitkan langsung melalui Keputusan Menteri LHK. Tanpa keterangan resmi dari BPSKL selaku instansi pembina dan penerbit rekomendasi, tindakan penyidikan rentan digugat melalui jalur praperadilan oleh pihak pemilik alat. Selain itu, sesuai ketentuan KUHAP, penyidik wajib mengantongi bukti awal yang sah dan matang, di mana keterangan BPSKL menjadi dasar kunci untuk membuktikan unsur tindakan tanpa izin yang sah (unlawful act) di muka pengadilan.
Merespons penjelasan dari pihak Gakkum, Iwan dari LSM LIRA menyatakan dapat memahami prinsip kehati-hatian penyelidikan agar perkara ini tidak terhentikan di tengah jalan. Oleh karena itu, LSM LIRA kini memfokuskan desakan publik kepada pihak BPSKL Wilayah Sulawesi Selatan agar tidak mengulur waktu.
“Kami mendesak BPSKL untuk transparan dan tidak menunda pemberian klarifikasi resmi. Jika terbukti penggunaan alat berat melanggar ketentuan izin Perhutanan Sosial, BPSKL harus menegaskannya secara tertulis agar Balai Gakkum dapat segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para oknum yang bertanggung jawab demi menjaga kelestarian kawasan HPT Tamboke,” tegas Iwan.









