Tak Terima Dirinya Di keroyok, Amir Tim Pemenangan Ibas – Puspa Calon Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Timur Melapor Ke Polsek Burau

banner 468x60

Mata Publik-Luwu Timur – Amir ,salah seorang anggota tim sukses inti pasangan Calon bupati 03 wilayah Kabupaten Luwu Timur menjadi korban pengeroyokan beberapa orang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di desa bone pute kecamatan burau , Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (26/11/2024) malam.

Mamat saksi mata di TKP mengatakan, saat kejadian dia bersama korban datang ke desa bone puta karna mendengar ada informasi kalau salah satu anggota DPRD kabupaten Luwu Timur berkunjung ke desa tersebut dimana kita tau kalau ini hari tenang yang sudah di tetapkan oleh Bawaslu.

banner 336x280

“Saya ada saat di TKP terjadi nya pemukulan kepada Amir Dimana saat itu menyambangi onggota DPRD tersebut guna menanyakan perihal kenapa mereka datang di saat Minggu tenang sehingga terjadi cekcok Mulut dan terdengar lah para pengikut dari anggota DPRD tersebut mengatai saudara Amir dengan berbagai kata yang tidak wajar sehingga terjadi lah pemukulan”ucap Mamat

Awak media Kembali bertanya kepada Mamat berapa orang yang memukuli Amir pada saat itu ?” Kalau jumlah nya saya tidak terlalu perhtikan yang pada intinya lebih dari satu orang karna pada saat agak gelap ,mereka memukuli Amir mulai dari menendang dan memukul menggunakan ranting kayu ke muka Amir”ungkapnya.

Pasca terjadinya dugaan pengeroyokan Yang di alami pada Malam itu Amir melakukan pelaporan di Polsek Burau karna dia tidak terima dengan apa yang menimpa dirinya.

” Setalah kejadian itu saya langsung ke Polsek Burau bersama teman-teman lain nya untuk melaporkan apa yang saya alami yang jelasnya ini bukan lagi Rana politik tapi ini sudah masuk Rana pidana makanya saya melaporkan mereka”,kata Amir .

Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan saya karna saya suda menyebutkan nama siapa saja yang patut di panggil atau dimintai keterangan saya agar ketidakadilan yang menimpa saya ini bisa mereka pertanggung jawabankan.

Sesuai dengan UU hukim pidana Tindakan pengeroyokan adalah tindakan melanggar hukum dan sudah dijelaskan pada Pasal 170 KUHP yaitu: Siapa pun secara nyata serta bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang lain atau barang dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. ( IW)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *