Matapublik.net-Maros – Aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Batu Lotong, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, kembali beroperasi meskipun telah mendapat teguran dari unsur Tripika Kecamatan Tompobulu. Kegiatan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
Dg Solle, salah satu warga Batu Lotong, membenarkan bahwa tambang galian C tersebut telah kembali aktif sejak sekitar dua bulan terakhir. Ia khawatir bahwa aktivitas tambang ini akan merusak lingkungan dan membahayakan pengguna jalan, terutama karena posisinya yang dekat dengan tikungan tajam.
Akbar Polo, Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, juga menyoroti masalah ini setelah melakukan investigasi di lokasi. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti aktivitas tambang yang diduga kuat ilegal tersebut. PJI Sulawesi Selatan secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa dokumen atau izin yang sah.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum benar-benar dijalankan demi menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Tompobulu, Maros. Aktivitas tambang ilegal ini harus dihentikan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
#Team

















