Matapublik.net- Luwu Utara-Penutupan Tambang Ilegal Galian C oleh Polres Luwu Utara kembali dipertanyakan oleh sejumlah aktivis dari Forum Komunikasi LSM-Pers Kabupaten Luwu Utara. Seperti di beritakan sebelumnya bahwa pernyataan Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainuddin yang menyebut akan menutup permanen semua tambang ilegal galian C sebagai bentuk pembohongan publik.
Aktivis menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, di mana tambang-tambang ilegal masih beroperasi bebas. Ketua FK LSM-Pers Luwu Utara, Almarwan, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif yang merugikan negara, tapi juga dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
Almarwan menuntut aparat kepolisian bersikap transparan dan konsisten dalam penegakan hukum. Ia menilai bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Luwu Utara belum efektif, karena penambang dapat kembali beroperasi tanpa hambatan setelah penertiban.
Menanggapi kritik itu, AKP Althof mengakui bahwa pihaknya telah melakukan penutupan, namun sejumlah penambang tetap kembali beroperasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas ke depan jika penambang masih bandel.
Pernyataan Althof memicu pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Luwu Utara. Jika penambang bisa kembali beroperasi tanpa hambatan, di mana letak kontrol aparat? Masyarakat berharap agar aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan transparan.
(team)