Matapublik.net-Luwu Utara – Sebidang aset tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara yang ada di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju di duga telah di bangun pondasi oleh Oknum Kades diatas lahan Aset tersebut. Senin (13/01/2025).
Dari pantauan awak media di lokasi tersebut terdapat sebuah pondasi yang sudah terbangun dan sudah di timbun dengan material kerikil yang mana di duga akan dijadikan tempat usaha oleh oknum kades dari kecamatan Sukamaju selatan.
Mendengar hal tersebut LSM lira ikut angkat bicara Terkait persoalan ini dugaann oknum kades yang telah melakukan pembangunan pondasi yang terlihat permanen dari segi konstruksi awal seperti yang terlihat di lokasi .
” Ini sudah tidak benar yang di lakukan oleh oknum kades yang membuat atau membangun pondasi di atas tanah milik Pemerintah Daerah, maka dari itu oknum kades seharusnya meminta izin dulu ke pemerintah daerah sebelum melakukan kegiatan pembuatan pondasi di lokasi tersebut, jika seperti yang terlihat dasar bangunan permanen kesannya seperti ingin menguasai”ucap Iwan.
Saya juga berharap pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara khususnya di bagian Aset agar bisa memperhatikan semua tanah aset lahan kosong pemerintah lebih di perhatikan dan memasang plang informasi agar tidak terjadi di kemudian hari resiko resiko yang tidak di inginkan,apa lagi kita tau maraknya mafia tanah di negri ini” ungkap nya .
Sementara itu bagian Aset Kabupaten Luwu Utara saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah ada laporan atau penyampaian baik dari pihak Desa dan Kecamatan kalau ada oknum kades yang membuat pondasi di atas lahan milik Pemda tersebut.
” Saya juga baru tau informasi ini karna belum perna ada surat dari Kecamatan atau Desa yang menginformasikan kalau ada oknum Kades yang membangun pondasi di lokasi itu dan saya sudah melihat foto dan vidio kalau di tanah milik pemerintah daerah telah dibuat kontruksi awal pembangunan permanen seperti pondasi yang di kiriman Iwan dari LSM lira ke saya selaku Kabid Aset sementara setelah pensiun Kabid yang sebelumnya,”bebernya.
Insyah Allah saya akan berkordinasi dengan atasan saya dulu untuk melakukan kunjungan ke lokasi tersebut jika benar seperti yang di sampaikan teman media dan LSM maka kami akan memasang plang informasi agar kedepannya tidak ada lagi kegiatan di lokasi dan saya juga akan memanggil oknum kades yang sudah membangun pondasi untuk mengklarifikasi kenapa dia berani membangun di tanah milik pemerintah.
Lanjut,saya juga sudah hubungi aras mandor pasar berkata memang benar lokasi yang di maksud adalah lokasi oknum kades dan aras juga berkata kalau ada juga oknum yang lainnya, jadi saya minta agar jangan mi dulu di beritakan karna ini lokasi pasar sementara dalam proses pengurusan sertifikat di BPN kalau terpublik nanti takut nya sertifikat tidak bisa jadi ,andaikan sudah jadi baru kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu oknum kades dari kecamatan Sukamaju selatan yang di duga membangun di tana milik pemerintah daerah dia mengakui atau mengetahui kalau lokasi tanah yang dia sudah bangun pondasi adalah milik pemerintah daerah Luwu Utara .
” Saya tau kalau itu tanah memang milik pemerintah daerah hanya saya pinjam karna ada rencana untuk buka usaha,ditanya kembali oleh awak media kami ,siapa yang telah memberikan izin awal sehingga pak desa berani untuk membangun di lokasi itu ,? Saya di berikan camat yang dulu dan disuru membangun dan lokasi tersebut rencana kami bagi dua jadi kalau niat ingin menguasai itu tidak mungkin karna saya tau kalau tanah itu memang milik pemerintah daerah.