Matapublik.net-Luwu Utara-Penyebaran berita atau informasi palsu (hoaks) rasanya masih saja menjadi masalah yang pelik untuk diatasi di masyarakat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan hasil survay dari beberapa rilisan berita dari media yang beredar baik melalui platform Facebook, tiktok dan instagram, Sabtu(19/10/2024).
Slide hasil survei yang telah beredar itu nampaknya tidak benar. Itu disampaikan Direktur Indikator Politik Indonesia Prof. Burhanuddin Muhtadi dalam akun instagramnya @burhanuddinmuhtadi.
Indikator Politik Indonesia juga mengeluarkan surat klarifikasi dan bantahan secara resmi, tentang
data elektoral, kepemiluan (termasuk Pilkada Lutra), INDIKATOR selalu memuat hasil surveynya di
laman/website resmi milik mereka.
Dalam suratnya INDIKATOR juga TIDAK PERNAH melakukan survei Pilkada di Kabupaten Luwu Utara, Dengan demikian, data/informasi yang ditampilkan adalah PALSU, dan pasti bukan dari kami, dibuat seakan-akan dari data INDIKATOR. Selain PALSU, flayer/display di atas juga MENCATUT foto founder/peneliti utama kami, Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA, Ph.D; logo INDIKATOR dan dengan mencantumkan no kontak/HP yang juga bukan berasal/dari INDIKATOR.
Rispandi pria yang akrab di sapa Bung jek aktivis Luwu utara menanggapi hal ini guna menekankan urgensi legitimasi lembaga survei yang terlibat dalam proses Pilkada 2024, seharusnya lembaga survay terdaftar di KPU . KPU Lutra juga wajib membuka informasi ke Publik tentang siapa saja Lembaga survay yang terdaftar di KPU .
“Lembaga survei harus berbadan hukum di Indonesia, yang sifatnya independen, dan memiliki sumber pendanaan yang jelas. Mengingat Ini sangat penting agar hasil survei yang mereka sampaikan kepada publik bisa dipercaya dan dipertanggung jawabkan,” ujar rispandi.
Menurutnya, pendaftaran ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sebuah bentuk dari transparansi dan akuntabilitas lembaga survei.
“Jika KPU tidak melakukan pendaftaran lembaga survay, maka kita tidak bisa memastikan bahwa lembaga tersebut bekerja secara profesional dan objektif. Apalagi ini menyangkut data yang bisa mempengaruhi opini publik,”Tutupnya.
(Red)