MATA PUBLIK – Mabes TNI menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan pelanggaran HAM berat atas tewasnya Danramil 1703-04/Aradide, Letda Inf Oktovianus Sokolray.
Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan Oktovianus gugur setelah diserang dan ditembak oleh gerombolan OPM. Bahkan, korban juga diparang pada bagian kepala serta tangan.
“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).
“Bahwa aksi keji OPM ini telah mencederai upaya untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian serta percepatan pembangunan di Tanah Papua,” imbuhnya.
Nugraha mengatakan jenazah korban ditemukan di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, Kamis (11/4). Setelah di evakuasi, jenazah korban langsung di evakuasi ke RSUD Paniai.
“Selanjutnya saat ini dalam perjalanan lewat jalur darat menuju Nabire untuk disemayamkan di rumah keluarga almarhum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nugraha menyebut situasi di wilayah Paniai terpantau kondusif. Ia juga menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap OPM yang telah menewaskan Danramil 1703-04/Aradide.
“Aparat keamanan TNI-Polri melakukan pengejaran terhadap OPM pelaku biadab ini,” ucap Nugraha.
Sebelumnya, Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide, Letda Inf Oktovianus Sokolray (OS) meninggal dunia akibat aksi penyerangan dan penembakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan peristiwa bermula saat Oktovianus keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide pada Rabu (10/4) sore.
Namun, hingga Kamis (11/4) yang bersangkutan tak kunjung kembali. Oktovianus ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
“Para pelaku penyerangan dan penembakan ini adalah gerombolan OPM,” kata Candra dalam keterangannya, Jumat (12/4).
Fakta Terbaru
Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengaku bertanggung jawab atas tewasnya Danramil 1703-04/Aradide, Letda Inf Oktovianus Sokolray.
“Kami yang lakukan dan kami siap bertanggung jawab atas aksi penyerangan ini,” ujar Juru Bicara OPM Sebby Sambom melalui keterangannya, Senin (15/4/2024).
Sebby mengatakan, penyerangan Oktovianus terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIT. Ia menyebutkan, pasukan OPM menyerang Oktovianus saat melewati jalan sepi Trans Paniai-Intan Jaya.
“Serangan ini dipimpin oleh Komandan Operasi TPNPB Kodap XIII Kegapa Nipouda Paniai, Mayor Osea Satu Boma,” imbuh Sebby.
Dari serangan tersebut, ada empat tuntutan yang dikemukakan oleh OPM. Pertama, melakukan revolusi total untuk kemerdekaan Papua.
Kedua, menolak segala bentuk pembangunan oleh Pemerintah Indonesia di tanah Papua.
Ketiga, siap menembak orang Papua yang membantu TNI-Polri dalam penyerangan OPM.
“Keempat, apa pun yang terjadi jangan cari rakyat sipil tetapi cari kami pasukan TPNPB, sebab itu semua kami pasukan TPNPB yang lakukan sebagai bentuk perlawanan,” tandasnya.
Sebagai informasi, penyerangan yang menewaskan Oktovianus juga terkonfirmasi dari Mabes TNI.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, pihaknya akan memburu anggota OPM yang melakukan penyerangan tersebut.
Nugraha juga menyebutkan, yang dilakukan oleh OPM adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan mengambil hak hidup dari Oktovianus.
Ia bahkan menyebut sebagai pelanggaran HAM yang berat. Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan kepada Oktovianus dilakukan secara keji dengan tembakan dan sabetan senjata tajam ke bagian kepala dan tangan.
“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” paparnya.
Setelah ditemukan, jenazah Oktovianus disebut diantarkan ke pemulasaraan jenazah di RSUD Paniai. Kemudian, jenazah diantarkan dalam perjalanan darat menuju Nabire untuk disemayamkan di rumah keluarga. (RED)