Dua Wajah Kadus: Memimpin Dusun dan Mengawal SPBU

Uncategorized133 Dilihat
banner 400x130

Matapublik.net-Luwu Utara – Fenomena oknum Kepala Dusun (Kadus) yang merangkap sebagai security di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Luwu Utara menjadi sorotan banyak pihak. Praktik ini memicu perdebatan tentang dilema antara pelayanan publik dan kebutuhan ekonomi.

Di satu sisi, Kadus memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan mengelola dusunnya. Namun, di sisi lain, kebutuhan ekonomi yang mendesak membuat mereka mencari pekerjaan tambahan. Merangkap sebagai security di SPBU dapat memberikan pendapatan tambahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi kinerja Kadus.

banner 400x130

Iwan dari LSM Lira menerangkan ke awak media bahwa Oknum Kepala Dusun (Kadus) yang merangkap sebagai security di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat berpotensi melanggar aturan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Aturan tentang Jabatan Ganda di atur Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dapat memangku jabatan lain di luar jabatan pokoknya dengan izin dari pejabat yang berwenang. Sementara Kadus itu Sebagai pejabat publik yang mana Kadus memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan mengelola Dusunnya, jadi Merangkap sebagai security di SPBU perlu dipastikan tidak mengganggu tugas utamanya sebagai Kadus,”Terang iwan.

Security di SPBU memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan SPBU. Jika Kadus merangkap sebagai security, perlu dipastikan bahwa keduanya tidak memiliki konflik kepentingan.

Jadi Untuk mengetahui apakah oknum Kadus tersebut melabrak aturan, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap ketentuan yang berlaku dan izin yang dimiliki. Jika tidak ada izin atau ketentuan yang jelas, maka berpotensi terjadi pelanggaran aturan,”sambungnya.

Kepala Desa di Kecamatan Tanalili membenarkan bahwa salah satu Kadus di desanya memang memiliki jabatan lain di luar tugasnya sebagai Kadus, namun identitas dan jabatan pasti Kadus tersebut di SPBU belum bisa dikonfirmasi secara langsung oleh awak media. Kepala Desa tersebut meminta awak media untuk mempertanyakan langsung kepada Kadus yang bersangkutan dan menyatakan bahwa jika terbukti, maka akan diproses lebih lanjut.

Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Kadus yang merangkap jabatan lain untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan kinerja Kadus tidak terganggu.

@BR

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *