Luwu Utara – Forum komunikasi LSMPERS Luwu Utara menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat dan dipidana karena membantu mengumpulkan sumbangan untuk gaji guru honorer. Ketua LSMPERS Luwu Utara, Almarwan, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang tepat dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan guru lainnya di Indonesia, khususnya di Luwu Utara.
Almarwan menekankan bahwa niat baik untuk membantu guru honorer harus diiringi dengan prosedur yang tepat dan tidak bertentangan dengan hukum. “Kita harus berhati-hati dalam melakukan tindakan, jangan sampai niat baik kita malah berujung pada masalah hukum,” ujarnya. Almarwan juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami aturan dan prosedur yang berlaku.
Almarwan juga menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi kasus ini. “Terkait LSM yang menjadi sorotan akhir-akhir ini, yang dibuli sedemikian rupa, dicaci dimaki, saya kira itu tidak benar juga, terlalu berlebihan, terlalu sadis cara mereka menilai LSM menurut saya,” katanya. Almarwan menekankan bahwa LSM adalah lembaga yang didorong oleh hati nurani dan kemanusiaan yang berkeadilan sosial.
“LSM itu salah satu fungsinya adalah pengawasan, memantau, dan mengkritik kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Almarwan. Almarwan juga berharap agar masyarakat tidak salah memahami peran LSM dalam melaporkan dugaan pelanggaran. “Apa yang salah ketika LSM itu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat, lalu kenapa harus menyalahkan LSM yang melaporkan dugaan pelanggaran itu?” katanya.
Almarwan berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru honorer dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. “Kita harus bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru, bukan malah membuat mereka terjebak dalam masalah hukum,” tutupnya.
(RB)

















