Mata publik.net – Luwu Utara – Suwarno (52), warga Desa Sukaraya, Kecamatan sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan sertifikat tanah miliknya yang dijadikan Agunan di ULaMM ranting Bone Bone hingga saat ini masih ditahan oleh pihak PNM ULaMM, Selasa (10/11/2024).
Saya sudah jenuh dan beberapa kali bolak balik ke ULAMM, tapi pihak ULaMM belum juga menyerahkan sertifikat saya sudah hampir dua tahun pasca pelunasan. Padahal kreditnya sudah saya lunaskan ”, ungkap Suwarno saat di temui awak media.
Suwarno menjelaskan, serifikat tanah tersebut adalah milik kemanakannya yang di jaminkan di ULaMM namun dirinya telah melunaskan sangkutan tersebut yang rencananya akan dia balik nama setelah mengambil sertifikat sutrisno kemanakannya.
Namun sangat disayangkan ketika saya sudah melunasi pinjaman, sertifikat tanahnya tidak kunjung dikembalikan dengan alasan uangnya tidak sampai ke kantor, padahal saya melakukan pelunasannya di kantor ULaMM dengan Bukti kwitansi asli pembayaran pelunasan dari ULaMM,” Keluhnya.
Dikonfirmasi pihak ULAMM cabang bone bone menuturkan ke awak media bahwa karyawan tempat pak suwarno melakukan pelunasan sudah tidak bekerja dan uang pelunasan dari nasabah telah di gelapkan,
Lebih lanjut “Haeril Manger ULAMM ranting bone bone saat di tanya oleh wartawan sertifikatnya ada di cabang Palopo dan tidak bisa serahkan alasannya belum lunas secara sistem, sebab oknum karyawan tempat nasabah kami melakukan pelunasan menggelapkan uang nasabah, awak media hanya di arahkan lebih lanjut untuk konfirmasi ke cabang palopo, Saat di mintai nomor handphone kepala cabang di palopo Haeril menolak memberikannya, Langsung saja ke kantornya pak,” Tutupnya.
Sekedar di ketahui di kutip dari laman resmi PNM ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan yang dilakukan secara langsung bagi perorangan maupun Bidang Usaha. Diluncurkan pada Agustus 2008 silam.
(red)